Advertisement
Jumlah Anak di Bantul yang Menikah Dini Memprihatinkan, Ini Datanya
Ilustrasi pernikahan dini/Antara - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat pengajuan dispensasi kawin untuk pernikahan dini cukup tinggi. Data di PA Bantul mencatat, pada 2021 hingga Maret sudah ada 18 pengajuan dispensasi, 15 diantaranya telah diputus.
Jumlah ini cukup signifikan dibandingkan 2020, di mana saat itu ada 246 pengajuan dispensasi kawin. Sedangkan pada 2019 jumlah dispensasi kawin hanya sebanyak 125.
Advertisement
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bantul, Yusma Dewi mengatakan dispensasi kawin biasa diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi mempelai di bawah umur. Hal ini sesuai dengan revisi UU no 1/1974 pemerintah telah diatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Sebelumnya batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Jadi yang dibawah 19 tahun baik perempuan dan laki-laki harus mengajukan dispensasi kalau akan melakukan pernikahan," ungkapnya, Rabu (7/4/2021).
BACA JUGA: Update Kasus Covid-19 di Bantul, Ini Datanya
Yusma berharap ke depan peran orang tua sangat diperlukan agar angka pernikahan dini dapat ditekan. Selain itu, pendekatan agama dari orang tua juga sangat penting.
"Karena berumah tangga juga butuh persiapan. Jangan sampai pernikahan dini menambah angka perceraian," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Bongkar Modus Korupsi Bea Cukai Bikin Rokok Ilegal Marak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tunggu Forensik Digital Ungkap Pembunuhan di Sedayu Bantul
- Harga Cabai Rawit Jogja Turun Rp70.000 per Kg, Disdag Jaga Pasokan
- Pekan Budaya Tionghoa Gabungkan Budaya dan Harmoni Ramadan di Jogja
- Jejak John Tobing dan Lagu Darah Juang yang Terus Bergema
- Ditegur saat Tidur, Pemuda di Gamping Sleman Serang Juru Parkir
Advertisement
Advertisement








