Advertisement

Berpura-Pura COD, Ponsel Penjual Dibawa Kabur

Lugas Subarkah
Rabu, 07 April 2021 - 20:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Berpura-Pura COD, Ponsel Penjual Dibawa Kabur Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Pelaku jual-beli online harus lebih hati-hati saat melakukan Cash on Delivery (COD). Di Sleman, seorang pria diringkus polisi setelah membawa kabur ponsel yang hendak dibeli namun belum dibayar, saat melakukan transaksi secara COD.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto, menjelaskan terasngka yakni IS, 31 tahun, warga asli Bekasi, Jawa Barat, yang berpura-pura hendak membeli ponsel dengan cara COD dari Fajar, 26 tahun warga Sewon, Bantul. “Modusnya berpura-pura membeli ponsel secara COD, namun tidak membayar setelah ponsel diserahkan,” katanya, Rabu (7/4/2021).

Advertisement

Kejadian berlangsung pada 31 Januari lalu, namun polisi baru berhasil membekuk pelaku pada 11 Maret. Bermula ketika korban menawarkan dua unit ponsel melalui facebook, yang kemudian dihubungi IS yang berpura-pura ingin membeli dua ponsel tersebut.

IS meminta korban untuk mengantarkan ponsel ke alamat yang ia akui sebagai kosnya, yakni di wilayah Caturtunggal, Kapanewon Depok. Pada pukul 23.15, korban pun mendatangi alamat yang dimaksud dengan membawa dua ponsel yang dijualnya.

Baca juga: Jumlah Anak di Bantul yang Menikah Dini Memprihatinkan, Ini Datanya

Setelah bertemu, korban memberikan dua ponsel yang dipesan kepada IS untuk diperiksa. Namun belum sempat membayar, IS masuk ke dalam kos dengan dalih ingin menunjukkan ponsel itu kepada pacarnya. Setelah ditunggu cukup lama, IS tidak juga muncul.

Di luar sepengetahuan korban, IS meminjam motor milik penjaga kos, Rico, 44 tahun, dengan alasan ingin ke ATM untuk mengambil uang guna membayar ponsel yang baru ia beli. Namun seperti halnya Fajar, Rico pun ditipu IS karena setelah ditunggu lama IS tak kunjung datang.

Fajar berusaha mencari IS di sekitar kos namun tidak membuahkan hasil. Ia pun lantas melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polsek Depok Barat. Penangkapan baru berhasil dilakukan pada 11 Maret lalu, dengan cara yang sama sebagaimana IS menipu, yakni berpura-pura COD.

Baca juga: Pemkab Sleman Pastikan Penyaluran BBM dan Elpiji di Kawasan Wisata Kaliurang Aman

“Ada seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku dan akan COD. Tim berkoordinasi dengan korban untuk memastikan orang yang dicurigai merupakan IS. Setelah dipastikan, tim bergerak ke lokasi COD, di daerah Ngabean, Kota Jogja,” ujarnya.

Di lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan IS hingga ia mengakui aksinya. Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 372 yakni penggelapan dan Pasal 378 yakni penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement