Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Petugas Dinas Perhubungan DIY memeriksa kelengkapan dokumen engkutan barang, di kompleks lapangan Denggung, Rabu (7/4/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, SLEMAN--Meningkatkan upaya keselamatan di jalan, Dinas Perhubungan DIY bersama tim gabungan dari Satlantas dan Satpol PP menggelar inspeksi angkutan barang dan angkutan umum di kompleks Lapangan Denggung, Rabu (7/4/2021). Sebanyak 21 pelanggar terjaring dalam inspeksi ini.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti, menjelaskan inspeksi ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi salahs atu langkah peningkatan keselamatan di jalan. “Kami lihat dari isi layak ujinya, ada suratnya tidak, pemeriksaan surat KIR dan lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA : PT KAI Daop 6 Hanya Layani Prameks dan Angkutan Barang
Selain surat-surat, pemeriksaan juga dilakukan pada kesesuaian muatan dan over dimension over loading (ODOL). “Dimensi ukurrannya sama muatannya sesuai tidak dengan kapasitasnya. Muatannya membahayakan tidak? Bukan hanya bagi yang membawa kendaraan tapi juga untuk masyarakat yang memakai jalan,” ungkapnya.
Pada inspeksi ini, pihaknya menjaring 170 kendaraan. Sebanyak 21 kendaraan melanggar dengan rincian pelanggaran KIR 13 kendaraan, pelanggaran ODOL tujuh kendaraan dan izin trayek satu kendaraan. Dari inspeksi yang rutin dilakukan kata dia, rata-rata dalam sebulan bisa ditemukan sekitar 100 pelanggat.
Kabid Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DIY, Bagas Senoadji, mengatakan pelanggaran biasanya didominasi oleh KIR, kemudian muatan berlebih dan cara memuat yang tidak sesuai. Pelanggaran KIR mendominasi karena pada 2020 selama pandemic covid-19 pelayanan KIR dibatasi hanya 50 kendaraan sehari.
BACA JUGA : Angkutan Barang Dilarang Melintasi Tol Mulai 28 Desember
“Selama pandemi uji kendaraan dibatasi. Kalau masyarakat sudah mendaftar tapi belum dilakukan pengujian bisa kami toleransi. Tapi kalau belum ada bukti pendaftaran KIR, berarti tidak ada niat mengujikan kendaraan, tetap kami tindak,” kata dia.
Berdasarkan wilayahnya, Sleman menjadi kabupaten tertinggi pelanggaran KIR yang kemudian disusul Kulonprogo. Tingginya pelanggaran ini lantaran di kedua kabupaten ini terdapat penambangan pasir baik di lereng Gunung Merapi maupun Kali Progo sehingga intensitas angkutan barang lebih banyak.
“Kami tujuannya keselamatan. Kalau angkutan tidak sesuai kemampuan kendaraan , bisa mengakibatkan kecelakaan. Banyak rem blong sebetulnya karena kelebihan muatan. Rem menekan tidak mempu membawa daya lontar muatannya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.