Advertisement

Program Mesin Tapping Box Kembali Digulirkan untuk Optimalkan PAD

David Kurniawan
Selasa, 13 April 2021 - 09:17 WIB
Sunartono
Program Mesin Tapping Box Kembali Digulirkan untuk Optimalkan PAD Bupati Gunungkidul Sunaryanta saat memberikan sambutan dalam sosialisasi pemasangan mesin tapping box bagi pengusaha hotel dan restoran di Bangsal Sewokoprojo, Kota Wonosari, Senin (12/4). - Harian Jogja/ David Kurniawan.

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul kembali menghidupkan program pemberian tapping box untuk pengusaha perhotelan dan rumah makan untuk optimalisasi pajak hotel dan restoran. Ditargetkan di akhir tahun nanti ada 100 pengusaha yang mendapatkan fasilitas alat pencatat transaksi secara online ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, program pemberian mesin tapping box kepada pengusaha perhotelan dan rumah makan sudah pernah digulirkan beberapa tahun lalu. Meski demikian, program belum dilaksanakan karena adanya sejumlah kendala di lapangan.

Advertisement

BACA JUGA : Tapping Box Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah

Oleh karenanya, program kembali digulirkan di tahun ini. Guna menyukseskan program, sebelum adanya pelaksanaan, para pengusahan dihadirkan untuk mengikuti sosialisasi pemasangan mesin tapping box di Bangsal Sewokoprojo, Kota Wonosari, Senin (12/4/2021).

Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan program ditargetkan di akhir tahun ada 100 pengusaha yang bergerak di bidang restoran dan perhotelan mendapatkan mesin ini. “Kami laksanakan secara bertahap. Untuk akhir bulan ini [April] ada 15 pengusaha yang mendapatkan tapping box. Sedangkan untuk sisanya diberikan bertahap hingga akhir tahun sebanyak 100 unit,” ungkapnya.

Saptoyo menjelaskan, pemasangan alat perekam transaksi ini diberikan sebagai lagnkah mengoptimalkan pajak dari sektor hotel dan restoran. Menurut dia, pengusaha tidak perlu khawatir karena pajak dibebankan oleh konsumen pada saat melakukan transaksi.

“Diharapkan dengan alat ini setiap transaksi bisa tercatat dan terekam sehingga jumlah pajaknya diketahui pasti,” katanya.

BACA JUGA : Pemkab Gunungkidul Tarik Tapping Box di Hotel 

Ditambahkannya, bagi pengusaha yang belum mendapatkan mesin tapping box diminta tetap menerapkan pajak sebesar 10% dari setiap kali transaksi milik pelanggan. “Proses penyerahan mesin memang bertahap. Jadi, bagi pengusaha yang belum mendapatkan, kami minta tetap menyertakan pajak untuk disetorkan ke pemkab,” katanya.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mendukung rencana BKAD untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui program tapping box bagi pengusaha restoran dan perhotelan. Dia berharap partisipasi dari pengusaha karena pajak yang diberikan sangat membantu dalam upaya pembangunan daerah.

“Kami tekankan pajak yang masuk akan dikembalikan untuk kepentingan pembangunan sehingga dampaknya akan dirasakan para pengusaha,” katanya.

Menurut dia, tidak ada alasan menolak karena pajak yang disetorkan dibebankan kepada pelanggan yang melakukan transaksi. “Jadi tidak ada yang dibayarkan oleh pngusaha karena pajak yang bayar pelanggan. Saya harap, program bisa berjalan dengan lancar,” katanya.

Pemilik Rumah Makan Lobster Pak Sis, Wasiman mengaku siap mengikuti program dari pemkab. Meski demikian, ia berharap pelaksanaan dilakukan secara merata sehingga ada proses keadilan antar pengusaha. “Saya hadir saat sosialisasi dan mendukung program ini untuk pembangunan di Gunungkidul,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement