Advertisement
Tawarkan Elang Brontok dan Binturung Via Whatsapp, 2 Pria Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK--Polda DIY meringkus dua orang pria yang merupakan penjual satwa dilindungi, yakni Elang Brontok dan Binturung. Kedua kasus ini sama-sama bermodus menawarkan satwa dilindungi kepada calon pembeli melalui pesan whatsapp.
Wakil Direktur Reserser Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, menjelaskan kedua penjual satwa dilindungi ini merupakan dua kasus yang berbeda dan ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pula. Kasus pertama yakni dengan pelaku JR, laki-laki 31 tahun, warga Purwosari, Gunungkidul.
BACA JUGA : Enam Buaya Muara Dilindungi Dijual di Facebook
“JR merupakan penjual Binturong. Modus pelaku menawarkan satwa ini lewat pesan whatsapp ke pembeli. Kemi menyelidiki melalui media online, menyamar sebagai pembeli, melakukan transaksi secara COD [cash on delivery] di wilayah Purwosari,” ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Setelah bertemu di lokasi yang disepakati pada 18 Februari lalu, polisi menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor Binturong dan membawanya ke Ditreskrimsus Polda DIY. “Kami berkoordinasi dengan BKSDA [Balai Konservasi Sumber Daya Alam] untuk memastikan satwa yang dijual tersebut merupakan satwa yang dilindungi,” katanya.
Kemudian kasus kedua yakni dengan pelaku MRAE, laki-laki 21 tahun, seorang mahasiswa. Modus yang dilakukan sama dengan kasus sebelumnya, yakni dengan menawarkan dagangannya, dalam hal ini Elang Brontok, melalui pesan whatsapp kepada calon pembelinya.
BACA JUGA : Polda DIY Bongkar Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi
Dalam kasus ini polisi kembali menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi secara COD dengan pelaku di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasty), Mantrijeron, Kota Jogja, pada 31 Maret lalu. saat COD itu, MRAE diringkus dan diamankan di Reskrimsus Polda DIY.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka baru pertama kalinya menjual satwa yang dilindungi. Kedua satwa ini dijual masing-masing seharga Rp5,5 juta untuk Binturong dan Rp800.000 untuk Elang Brontok. “Kedua satwa ini dilindungi, dilarang diperdagangkan, dipelihara, dilukai atau dibunuh,” ungkapnya.
Kepada wartawan JR mengaku mengetahui jika Binturong merupakan satwa dilindungi. Ia mengungkapkan mendapatkan hewan tersebut dari membeli secara online. “Mau saya jual untuk ditukar dengan musang,” ujarnya.
BACA JUGA : Belasan Satwa Liar Dilindungi Disita dari Pedagang di Bantul
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU RI No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alamhayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahfud MD: Kasus Transaksi Rp189 Triliun Melibatkan Kemenkeu Belum Tuntas
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Cek Cuaca di Wilayah DIY, Kamis 8 Juni 2023
- Ada Pemadaman Listrik di Gunungkidul Kamis 8 Juni 2023, Cek Jadwalnya di Sini
- Raih Golden Buzzer Americas Got Talent 2023, Putri Ariani Tetap Utamakan Pendidikan
- Perangkat Kelurahan Diusulkan Ada dalam Aturan Pengelolaan Danais
- Kandidat Calon Kepala Dinas Segera Diserahkan ke Bupati Gunungkidul
Advertisement
Advertisement