Advertisement
Enam Buaya Muara Dilindungi Dijual di Facebook
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Subdit Gakkum Ditpolraiud Polda DIY dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DIY membongkar enam kasus perniagaan dan pemeliharaan satwa liar berupa buaya muara dan labi-labi.
Wadir Polairud Polda DIY, AKBP Azhari Juanda menuturkan lima ekor buaya muara dan 14 ekor labi-labi diselamatkan dari praktik perniagaan dan pemeliharaan hewan dilindungi. Dua tersangka berinisial RRL, 17, dan RR, 17, memperdagangkan buaya muara 110 cm dan 178 cm. Karena masih di bawah umur, kedua tersangka akan menjalani diversi. "Satu diversi, satu lagi masih penyelidikan. Tiga pelaku tidak bisa hadir, satu sakit dan dua di bawah umur," kata dia, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Hadapi Wabah, Sultan HB X Minta Warga DIY Tiru Sikap Nelayan & Petani
Satu pelaku lainnya dalam kasus itu adalah RYS, 28. Tersangka menjualbelikan labi-labi. Menurut penuturan tersangka, awalnya dia memiliki hobi terhadap ikan cupang. Saat ada yang menjual secara daring, tersangka tertarik dan menjualnya kembali.
Dua dari tiga tersangka pemeliharaan buaya muara awalnya mengunggah foto hewan dilindungi tersebut ke Facebook. Dari pengakuan tersangka, terdapat forum di media sosial soal hewan dilindungi tersebut. Tersangka mengunggah ke laman Facebook untuk melakukan "absen" di forum tersebut.
Harga buaya muara yang diperjualbelikan secara daring berkisar antara Rp700.000 - Rp1,3 juta per ekor. Sementara harga satu ekor labi-labi dihargai diangka Rp240.000 per ekor.
Tersangka perniagaan dan pemeliharaan satwa dilindungi dikenakan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 22 ayat 2 huruf a UU No.5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kepala BKSDA, M Wahyudi, mengatakan barang bukti berupa buaya dan labi-labi moncong akan diamankan di tempat yang layak. Rencananya lima ekor buaya akan ditranslokasi ke Jawa Timur dan labi-labi akan ditranslokasi ke Papua. "Perdagangan satwa liar di Jogja sering diungkap sehingga kami harapkan dengan kejadian ini bisa memberikan info ke masyarakat luas satwa ini dilindungi UU dan tidak boleh dipelihara," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
Advertisement
Advertisement