Advertisement

Enam Buaya Muara Dilindungi Dijual di Facebook

Catur Dwi Janati
Selasa, 16 Februari 2021 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Enam Buaya Muara Dilindungi Dijual di Facebook Subdit Gakkum Ditpolraiud Polda DIY bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DIY berhasil mengungkap enam kasus perniagaan dan pemelihataan satwa liar terhadap buaya muara dan labi-labi. Jumpa pers dilakukan pada Selasa (16/2/2021) di Dipolraiud Polda DIY, Kapanewon Kretek, Bantul. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Subdit Gakkum Ditpolraiud Polda DIY dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DIY membongkar enam kasus perniagaan dan pemeliharaan satwa liar berupa buaya muara dan labi-labi.

Wadir Polairud Polda DIY, AKBP Azhari Juanda menuturkan lima ekor buaya muara dan 14 ekor labi-labi diselamatkan dari praktik perniagaan dan pemeliharaan hewan dilindungi. Dua tersangka berinisial RRL, 17, dan RR, 17, memperdagangkan buaya muara 110 cm dan 178 cm. Karena masih di bawah umur, kedua tersangka akan menjalani diversi.  "Satu diversi, satu lagi masih penyelidikan. Tiga pelaku tidak bisa hadir, satu sakit dan dua di bawah umur," kata dia, Selasa (16/2/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Hadapi Wabah, Sultan HB X Minta Warga DIY Tiru Sikap Nelayan & Petani

Satu pelaku lainnya dalam kasus itu adalah RYS, 28. Tersangka menjualbelikan labi-labi. Menurut penuturan tersangka, awalnya dia memiliki hobi terhadap ikan cupang. Saat ada yang menjual secara daring, tersangka tertarik dan menjualnya kembali.

Dua dari tiga tersangka pemeliharaan buaya muara awalnya mengunggah foto hewan dilindungi tersebut ke Facebook. Dari pengakuan tersangka, terdapat forum di media sosial soal hewan dilindungi tersebut. Tersangka mengunggah ke laman Facebook untuk melakukan "absen" di forum tersebut.

Harga buaya muara yang diperjualbelikan secara daring berkisar antara Rp700.000 - Rp1,3 juta per ekor. Sementara harga satu ekor labi-labi dihargai diangka Rp240.000 per ekor.

Tersangka perniagaan dan pemeliharaan satwa dilindungi dikenakan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 22 ayat 2 huruf a  UU No.5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kepala BKSDA, M Wahyudi, mengatakan barang bukti berupa buaya dan labi-labi moncong akan diamankan di tempat yang layak. Rencananya lima ekor buaya akan ditranslokasi ke Jawa Timur dan labi-labi akan ditranslokasi ke Papua. "Perdagangan satwa liar di Jogja sering diungkap sehingga kami harapkan dengan kejadian ini bisa memberikan info ke masyarakat luas satwa ini dilindungi UU dan tidak boleh dipelihara," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement