Advertisement

Pakai Gendam, Dokter Palsu Bawa Kabur Ponsel Pedagang Pasar Gamping

Lugas Subarkah
Kamis, 15 April 2021 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Pakai Gendam, Dokter Palsu Bawa Kabur Ponsel Pedagang Pasar Gamping EP ditahan di Polres Sleman, Kamis (15/4/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria membawa kabur ponsel tujuh pedagang daging Pasar Gamping dengan ilmu gendamnya. Untuk meyakinkan para korban, pria berinisial EP, 48 tahun, ini mengaku sebagai dokter yang berpura-pura akan memesan daging.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman Ipda Leonard Vanangian Hutajulu mengatakan EP mengaku kepada para korbannya sebagai dokter yang akan memesan daging untuk kebutuhan rumah sakit. “Pelaku mengumpulkan para korban di sebuah restoran di Sleman,” ujarnya, Kamis (15/4).

Advertisement

BACA JUGA: Berawal dari Surat Kaleng, Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi di Dinas Bantul

Siasat mengaku sebagai dokter ternyata berhasil meyakinkan ketujuh pedagang daging ini. Pertemuan berlangsung pada 23 Januari lalu. Saat itu EP meminta mereka menyerahkan ponselnya dengan alasan untuk dipasangi GPS. Dari situ EP mendapatkan lima ponsel milik korban dan langsung membawanya kabur.

Ketujuh korbannya tidak menolak saat diminta ponselnya. Setelah mendapatkan barang incarannya, EP pun pergi hingga ke daerah Ciawi, Bogor, tempat dia indekos setelah melancarkan aksinya. Hasil penipuannya ini ia jual total seharga Rp5 juta.

Hasil penjualan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah batu akik. Di indekos tersebut pula, EP diringkus Satreskrim Polres Sleman pada akhir Maret lalu. Ternyata EP juga pernah melancarkan aksinya dengan modus yang sama pada 2017 silam.

BACA JUGA: Kapolda Jateng: Pemudik yang Masuk Jateng Akan Diminta Putar Balik

Pada aksi sebelumnya tersebut, EP beraksi di Solo dan mengaku sebagai anggota Paspampres. Pria asal Medan, Sumatera Utara ini pekerjaan sehari-harinya adalah buruh lepas di sebuah warung ayam geprek di Ciawi, Bogor. Ia nekat menjalankan aksinya lantaran upahnya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

EP dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap apakah ada aksi lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf

News
| Jum'at, 19 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement