Advertisement
Berkomentar Negatif Terkait KRI Nanggala, Anggota Polsek Kalasan Digelandang ke Mabes Polri
Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK--Kasus komentar negatif salah satu anggota Polsek Kalasan berbuntut panjang. Setelah menjalani pemeriksaan di Reskrimsus dan Propam Polda DIY, pemeriksaan oknum berinisial F dilanjutkan ke Mabes Polri, berangkat pada Selasa (27/4/2021).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan F akan ditangani oleh Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri. “Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY sudah memeriksa tiga orang, sementara Propam Polda DIY sudah periksa tujuh orang terkait peristiwa itu,” ujarnya.
Advertisement
BACA JUGA : Berkomentar Buruk tentang Tenggelamnya KRI Nanggala
Berkas pemeriksaan di Polda DIY itu akan diserahkan kepada penyidik di Mabes Polri. Karena masih proses masih berlanjut, ia belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan di Polda DIY. kemudian jika memang memenuhi unsur pidana, maka penetapan tersangka maupun sanksi etik akan dilakukan oleh Mabes Polri.
Meski belum ada hasil resmi, ia menduga saat melakukan perbuatannya, F sedang dalam kondisi yang tidak normal psikologisnya. “Saya kira, pendapat pribadi saya, kalau normal tidak akan berkomentar seperti itu. Kita semua sedang berduka kemudian ada yang main-main seperti itu, pasti dalam kondisi yang tidak normal,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan oleh Reskrimsus yakni Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. “Penyidik akan membuktikan apakah komentar itu memenuhi unsur pasal ini atau tidak,” ujarnya.
BACA JUGA : Keluarga Korban Kapal Selam KRI Nanggala Asal Bantul Gelar Doa Tahlil Selama 7 Hari
Sementara sanksi dari kode etik profesi ada empat kemungkinan. Pertama, yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan institusi. Kedua, dinyatakan perbuatan tercela. Ketiga dapat diberhentikan dengan terhormat. Keempat, diberhentikan dengan tidak hormat.
Sementara itu, institusi yang terlibat dalam persoalan, dalam hal ini Polres Sleman, pada Senin (26/4) sore telah menemui Lanal Jogja untuk menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggotanya. “Kemaren kegiatannya permohonan maaf, buka puasa, sekaligus mengirim doa untuk almarhum musibah KRI Nanggala 402,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
- Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres
- Timnas 3X3 Putri Akhiri Babak Kualifikasi Grup C FIBA 3X3 Asia Cup dengan Manis
- Jamu RANS Nusantara, Persis Solo Andalkan Sananta demi Kejar Posisi 4 Besar
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement