Advertisement

Berkomentar Negatif Terkait KRI Nanggala, Anggota Polsek Kalasan Digelandang ke Mabes Polri

Lugas Subarkah
Selasa, 27 April 2021 - 16:17 WIB
Sunartono
Berkomentar Negatif Terkait KRI Nanggala, Anggota Polsek Kalasan Digelandang ke Mabes Polri Kapal Selam KRI Nanggala-402 saat tengah bersandar di pelabuhan Indah Kiat di Merak, Banten. - Antara/Asep Fathulrahman

Advertisement

Harianjogja.com, DEPOK--Kasus komentar negatif salah satu anggota Polsek Kalasan berbuntut panjang. Setelah menjalani pemeriksaan di Reskrimsus dan Propam Polda DIY, pemeriksaan oknum berinisial F dilanjutkan ke Mabes Polri, berangkat pada Selasa (27/4/2021).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan F akan ditangani oleh Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri. “Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY sudah memeriksa tiga orang, sementara Propam Polda DIY sudah periksa tujuh orang terkait peristiwa itu,” ujarnya.

Advertisement

BACA JUGA : Berkomentar Buruk tentang Tenggelamnya KRI Nanggala

Berkas pemeriksaan di Polda DIY itu akan diserahkan kepada penyidik di Mabes Polri. Karena masih proses masih berlanjut, ia belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan di Polda DIY. kemudian jika memang memenuhi unsur pidana, maka penetapan tersangka maupun sanksi etik akan dilakukan oleh Mabes Polri.

Meski belum ada hasil resmi, ia menduga saat melakukan perbuatannya, F sedang dalam kondisi yang tidak normal psikologisnya. “Saya kira, pendapat pribadi saya, kalau normal tidak akan berkomentar seperti itu. Kita semua sedang berduka kemudian ada yang main-main seperti itu, pasti dalam kondisi yang tidak normal,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan oleh Reskrimsus yakni Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. “Penyidik akan membuktikan apakah komentar itu memenuhi unsur pasal ini atau tidak,” ujarnya.

BACA JUGA : Keluarga Korban Kapal Selam KRI Nanggala Asal Bantul Gelar Doa Tahlil Selama 7 Hari

Sementara sanksi dari kode etik profesi ada empat kemungkinan. Pertama, yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan institusi. Kedua, dinyatakan perbuatan tercela. Ketiga dapat diberhentikan dengan terhormat. Keempat, diberhentikan dengan tidak hormat.

Sementara itu, institusi yang terlibat dalam persoalan, dalam hal ini Polres Sleman, pada Senin (26/4) sore telah menemui Lanal Jogja untuk menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggotanya. “Kemaren kegiatannya permohonan maaf, buka puasa, sekaligus mengirim doa untuk almarhum musibah KRI Nanggala 402,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement