Baru Kenal di Wisma Tamu, Pria Ini Gelapkan Uang Rp70 Juta Milik Mahasiswa di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Jajaran Polsek Mantrijeron menangkap SYN, 36, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang tunai senilai Rp70 juta milik seorang mahasiswa di Jogja. Uang tunai itu diperoleh dari hasil menjual mobil milik korban, namun ia gelap mata dan kabur dengan uang hasil penjualan mobil itu.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari mengatakan, pelaku berhasil ditangkap petugas dalam kurun waktu 2x24 jam. Setelah korban melaporkan kejadian itu, jajaran Reskrim Polsek setempat langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku. "Saya apresiasi jajaran Reskrim yang telah bekerja cepat sehingga berhasil meringkus pelaku dalam kurun waktu yang singkat," katanya Kamis (29/4/2021).
Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Iptu Heri Subagya menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka yang tinggal di sebuah wisma tamu berkenalan dengan korban yakni Zulfan Aryo yang merupakan mahasiswa dan tinggal di sekitar lokasi itu. Setelah berkenalan dan mengobrol, korban menyatakan kepada pelaku ingin menjual mobil berjenis Grand Livina B-1676-KR miliknya seharga Rp95 juta.
Baca juga: Ada Kasus Mafia Karantina, Kemenhub Bongkar Cara Penerbitan Pas Bandara
Tersangka kemudian berusaha menjualkan mobil itu dan didapat pembeli di daerah Godean, Sleman. Kemudian pada Jumat 21 April lalu, dia menyerahkan mobil itu kepada pembeli dan hanya menerima uang senilai Rp70 juta. Setelah itu dia tidak kembali lagi ke wisma tamu tersebut dan kabur ke daerah lain.
"Korban merasa curiga lalu berusaha menghubungi tersangka namun tidak bisa, kemudian dia langsung membuat laporan," kata Iptu Heri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di lokasi kejadian. Kemudian diketahui bahwa tersangka kabur ke daerah Surakarta dan menginap di sebuah hotel. Dia kemudian diringkus dan dibawa beserta barang bukti ke Polsek Mantrijeron.
Baca juga: Takjil di Stadion Maguwoharjo Jadi Sasaran Razia BPOM
"Kami mengamankan uang tunai Rp60 juta dari tersangka," ujar Kanit Reskrim.
Tersangka yang ikut hadir dalam kesempatan gelar perkara itu mengaku hanya berkenalan singkat dengan korban. Dia juga tidak merayu dan menjanjikan korban apapun saat akan menjual mobil itu.
"Saya ngakunya kerja sebagai guru les musik. Dia yang minta untuk mengiklankan dan saya pasang di OLX," ujarnya.
Uang senilai Rp10 juta disebut dia habis untuk biaya hotel, karaoke, dan menyewa sejumlah perempuan. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement