Advertisement
Jajakan Pelajar Jogja dengan Tarif Rp500.000 Lewat Facebook, Dua Muncikari Diringkus
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jajaran Satreskrim Polsek Gondokusuman Kota Jogja menangkap MU, 30, dan AI, 18. Keduanya diduga terlibat eksploitasi seks dan ekonomi terhadap seorang pelajar di Jogja. Polisi menangkap keduanya saat akan bertransaksi di sebuah hotel.
Kapolsek Gondokusuman AKP Surahman mengatakan perdagangan manusia ini terkuak berkat laporan dari ibu korban. Sejak Februari lalu, ibu korban mendapati ada perubahan sikap dari anaknya, yakni kerap pulang malam serta tertutup kepada keluarga.
Advertisement
BACA JUGA: Ini 6 Wisata Mencekam yang Paling Mistis dan Terpopuler di Dunia
"Tak hanya itu, ibu korban juga mendapati uang Rp1 juta di dompet korban. Padahal uang jajan korban hanya Rp10.000," kata Kapolsek, Jumat (7/5/2021).
Ibu korban merasa anaknya mulai menjauh dan cenderung menunjukan sikap tempramen ketika ditanya.
Polisi kemudian melacak kasus tersebut dan memperoleh informasi dari salah seorang saksi bahwa korban menjadi korban eksploitasi seks oleh tersangka. Polisi yang juga mendapat nomor kontak untuk memesan layanan seks itu kemudian menjebak para tersangka.
"Setelah mereka datang langsung kami tangkap di sebuah hotel di Pakualaman dan kami ke kantor untuk diperiksa. Mereka juga mengakui bahwa telah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir," kata Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman Iptu Denny Ismail mengatakan dua muncikari menjajakan korban secara daring melalui Facebook. Para tersangka memberikan tarif kepada korban senilai Rp500.000 untuk sekali transaksi.
"Tersangka MU ini dulunya karyawan swasta tapi karena terdampak Covid-19 dia akhirnya mengajak AI untuk menggeluti bisnis ini. Lalu kemudian berlanjut," ujarnya.
BACA JUGA: 1.258 Kendaraan Putar Balik saat Larangan Mudik Hari Pertama
MU terlebih dahulu menyetubuhi korban dan AI. Selanjutnya dia menawarkan kepada AI dan juga korban untuk melakukan layanan seks kepada pria lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76i jo pasal 88 UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement