Saat Perajin Wayang Kian Langka, Subandi Tetap Menyalakan Tradisi
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
Polsek Gondokusuman meringkus dua muncikari yang menjajakan seorang pelajar di Jogja untuk melayani pria hidung belang, Jumat (7/5/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Jajaran Satreskrim Polsek Gondokusuman Kota Jogja menangkap MU, 30, dan AI, 18. Keduanya diduga terlibat eksploitasi seks dan ekonomi terhadap seorang pelajar di Jogja. Polisi menangkap keduanya saat akan bertransaksi di sebuah hotel.
Kapolsek Gondokusuman AKP Surahman mengatakan perdagangan manusia ini terkuak berkat laporan dari ibu korban. Sejak Februari lalu, ibu korban mendapati ada perubahan sikap dari anaknya, yakni kerap pulang malam serta tertutup kepada keluarga.
BACA JUGA: Ini 6 Wisata Mencekam yang Paling Mistis dan Terpopuler di Dunia
"Tak hanya itu, ibu korban juga mendapati uang Rp1 juta di dompet korban. Padahal uang jajan korban hanya Rp10.000," kata Kapolsek, Jumat (7/5/2021).
Ibu korban merasa anaknya mulai menjauh dan cenderung menunjukan sikap tempramen ketika ditanya.
Polisi kemudian melacak kasus tersebut dan memperoleh informasi dari salah seorang saksi bahwa korban menjadi korban eksploitasi seks oleh tersangka. Polisi yang juga mendapat nomor kontak untuk memesan layanan seks itu kemudian menjebak para tersangka.
"Setelah mereka datang langsung kami tangkap di sebuah hotel di Pakualaman dan kami ke kantor untuk diperiksa. Mereka juga mengakui bahwa telah melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir," kata Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman Iptu Denny Ismail mengatakan dua muncikari menjajakan korban secara daring melalui Facebook. Para tersangka memberikan tarif kepada korban senilai Rp500.000 untuk sekali transaksi.
"Tersangka MU ini dulunya karyawan swasta tapi karena terdampak Covid-19 dia akhirnya mengajak AI untuk menggeluti bisnis ini. Lalu kemudian berlanjut," ujarnya.
BACA JUGA: 1.258 Kendaraan Putar Balik saat Larangan Mudik Hari Pertama
MU terlebih dahulu menyetubuhi korban dan AI. Selanjutnya dia menawarkan kepada AI dan juga korban untuk melakukan layanan seks kepada pria lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76i jo pasal 88 UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.
Samsung Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan fitur kesehatan berbasis AI untuk trail running, diving, dan pemantauan kebugaran harian.
Fenomena upwelling di Waduk Kedung Ombo Boyolali menyebabkan 10 ton ikan mati dan kerugian petani KJA mencapai Rp247 juta.