Advertisement
Konsumsi Ganja, Mahasiswa di Seturan Sleman Diciduk Polisi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kedapatan menggunakan narkotika jenis ganja, seorang mahasiswa di Seturan, Depok, harus berurusan dengan polsi dan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
KBO Sat Res Narkoba Polres Sleman, Iptu Farid Noor, menjelaskan pelaku berinisial RA, laki-laki 28 tahun warga Depok, Sleman. Tersangka merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Jogja.
Advertisement
“Petugas Sat Res Narkoba Sleman mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 14 Maret sekitar pukul 24.00 WIB, menangkap RA di Seturan, Depok, beserta barang bukti,” ujarnya, Minggu (9/5/2021).
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi satu tempat Tupperware warna hijau yang di dalamnya terdapat daun ganja kering seberat 1,44 gram dan satu pack rolling papper. “Satu plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat batang ganja kering seberat 4,34 gram,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik, Penumpang KA Non-Mudik Naik 12,97 Persen
Polisi juga menyita satu unit ponsel milik pelaku. Ia berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika RA sebatas pengguna. Atas perbuatannya, RA terancam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Konflik Warga Pandeyan Bantul Berujung Diminta Pergi
- Tanah Ambles di Kemadang Gunungkidul, Warga Diminta Waspada
- Media Gathering BPN Kulonprogo Bahas Target Kabupaten Lengkap 2026
- Sleman Temple Run 2026 Tetap Disiapkan di Tengah Efisiensi Anggaran
- Warga Sentolo Lor Desak Kejelasan Nasib Sodetan Kali Papah
Advertisement
Advertisement




