Advertisement

REI DIY Serahkan 66 Bidang Fasum dan Fasos

Lugas Subarkah
Selasa, 11 Mei 2021 - 09:57 WIB
Sunartono
REI DIY Serahkan 66 Bidang Fasum dan Fasos Salah satu pengembang menyerahkan sertifikat fasum dan fasos kepada Kepala BPN Sleman, Bintarwan, dalam seremonial serah terima fasum dan fasos di kompleks Kantor Bupati Sleman, Senin (10/5). - Harian Jogja/Lugas Subarkah.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Real Estate Indonesia (REI) DIY menyerahkan sebanyak 66 bidang lahan seluas 1,5 hektar yang merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasus) kepada Pemkab Sleman, Senin (10/5/2021).

Advertisement

Ketua REI DIY, Ilham Muhammad Nur, menjelaskan dari total fasus dan fasos tersebut, baru 23 bidang yang telah beres secara legal. "Sisanya sudah ada sertifikatnya, tapi karena proses legal yang tidak sederhana kita harus tunggu," ujarnya.

BACA JUGA : DPD REI DIY Ingin Berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi

23 bidang yang telah ditandatangani tersebut memiliki luas 17.000 meter persegi. Adapun fasum dan fasos sisanya kata dia, proses legalnya tidak lama lagi dan ditargetkan dapat diserahkan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) ke Pemkab Sleman setelah lebaran.

"Verifikasi di BPN sudah, ada tanda tangan dari pihak kami yang harus dipenuhi, semoga sebelum lebaran selesai. Setelah lebaran dari BPN diproses, diserahkan kembai ke Pemkab Sleman " katanya.

Penyerahan fasum dan fasos ini merupakan kewajiban pengembang kepada Pemkab Slemanm. REI DIY kata dia, menjadi fasilitator untuk anggotanya karena proses penyerahan tidak sederhana.

"Karena kami motifnya tidak mendapat komersialisasi dari pemberian itu, pengembang biasanya ya sudah diserahkan saja. Tapi penyerahan ternyata butuh proses. Nah kami yang menjembatani," katanya.

BACA JUGA : Perpanjangan PTKM Harus Dibarengi Program Pemulihan

Kepala BPN Sleman, Bintarwan, mengatakan ia sedang membicarakan bersama Pemkab Sleman, pengenbang dan REI bagaimana agar proses penyerahan fasum dan fasos ini bisa lebih singkat dan cepat.

"Selama ini kan kami harus menunggu dari pengembang untuk kami proses. Kalau bisa kedepan bisa otomatis, tapi skemanya yang sedang kami cari agar tidak melanggar aturan tapi memenuhi persyaratan yang berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka

News
| Rabu, 24 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement