Advertisement

Warga Gunungkidul Diizinkan Salat Id Berjamaah, tapi ...

David Kurniawan
Kamis, 13 Mei 2021 - 08:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Warga Gunungkidul Diizinkan Salat Id Berjamaah, tapi ... Ilustrasi. - Ist/freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Kementerian Agama Gunungkidul memastikan warga boleh menggelar Salat Id secara berjamaah di lapangan maupun masjid. Meski demikian, untuk mengurangi risiko penularan virus corona, jemaah diminta membawa peralatan ibadah sendiri-sendiri.

Kepala Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi mengatakan, ada 1.230 lokasi yang menyelenggarakan Salat Id berjamaah di lapangan maupun masjid. Ia berharap pelaksanaan benar-benar memperhatikan protokol kesehatan agar mata rantai penyebaran virus dapat diputus. “Jaga jarak, ada sterilisasi lokasi salat hingga akses keluar masuk dibedakan agar tidak terjadi kerumunan,” kata Arif, Rabu (12/5/2021).

Advertisement

Menurut dia, di lokasi salat juga harus disediakan alat cuci tangan. Selain itu, para jemaah diminta membawa peralatan sendiri seperti sajadah hingga tikar untuk alas pada saat salat dilakukan di lapangan. “Tentunya juga wajib mengenakan masker,” ungkapnya.

Untuk memaksimalkan penerapan protokol kesehatan, Kemenag Gunungkidul menerjunkan 160 tenaga penyuluh. Selain itu, Arif mengaku sudah membuat edaran berkaitan dengan khatib khotban dan imam salat tidak boleh mengambil orang dari luar daerah. “Kami harap ada pengawasan secara ketat. Salah satunya berkaitan dengam imam dan khatib, jangan sampai mendatangkan dari luar daerah. Sebab, bisa menggunakan tokoh dari wilayah setempat,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, sesuai dengan data terbaru peta zonasi RT. Adapun hasilya dua RT dilarang menyelenggarakan Salat Id karena masuk zona oranye Covid-19.

“Tidak ada yang merah, tapi yang oranye ada dua RT. Sedangkan lainnya, 6.777 RT masuk zona hijau dan 75 RT masuk zona kuning,” kata Dewi.

Ia berharap dalam penyelenggaraan ibadah bisa benar-benar menjalankan protokol kesehatan sehingga mata rantai penyebaran virus corona bisa diputus. Untuk pelaksanaan, pemkab sepenuhnya menyerahkan keada Ssatgas Covid-19 di tingkat kapanewon dan kalurahan guna melakukan pengaturan sesuai dengan ketentuan. “Disiplin menjalankan protokol kesehatan penting karena menjadi cara efektif menekan penyebaran corona,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement