Advertisement

Tarik Parkir Rp5.000 untuk Motor, Dua Tukang Parkir di Jogja Didenda Rp500.000

Yosef Leon
Rabu, 19 Mei 2021 - 15:27 WIB
Budi Cahyana
Tarik Parkir Rp5.000 untuk Motor, Dua Tukang Parkir di Jogja Didenda Rp500.000 Sidang tipiring kepada dua terdakwa jukir yang mematok tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (19/5/2021). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dua terdakwa tukang parkir di Kota Jogja yang menarik tarif parkir Rp5.000 untuk motor dan Rp20.000-Rp25.000 untuk mobil didenda Rp500.000. Keduanya yakni AS dan SS menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Rabu (19/5/2021).

Hakim Wiyanto memvonis terdakwa ini karena secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.2/2019 tentang Perparkiran. Keduanya memungut tarif parkir senilai Rp20.000-25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk roda dua. Padahal sesuai perda, tarif parkir untuk mobil di tepi jalan umum adalah senilai Rp2.000 dan Rp1.000 untuk motor. 

Advertisement

BACA JUGA: Kekerasan Jalanan di Sleman Libatkan Ormas, Satu Orang Tewas

Dua juru parkir (jukir) yang tidak memiliki izin parkir alias ilegal ini dijatuhi hukuman masing-masing pidana denda sebesar Rp500.000 dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.000. Apabila denda Rp500.000 tidak dibayarkan ke kas daerah, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah ini menjalani pidana kurungan penjara selama 3 hari.

Menurut Wiyanto, tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi dan idak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya juga berpesan kepada kedua terdakwa agar menarik tarif parkir yang sewajarnya saja dan mencari rezeki yang barokah.

Wiyanto mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan ini karena bisa terancam pidana kasus pemerasan. Jika terdakwa SS kembali mengulangi perbuatan yang sama, hakim Wiyanto tidak segan menjatuhkan pidana kurungan selama tujuh hari.

Dalam pengakuannya, kedua terdakwa yakni AS yang mengelola tempat parkir Sri Rejeki dan SS sebagai juru parkir Mitra mengaku tidak tahu-menahu soal izin perparkiran. Mereka juga mengaku akan tetap menerima uang parkir yang diberikan oleh pemilik motor ataupun mobil jika membayar di bahwa tarif yang dipatok mereka.

BACA JUGA: Bupati Karanganyar Bikin Surat Resmi Ajak ASN Galang Dana untuk Palestina

Vonis yang dijatuhkan Wiyanto ini sama dengan tuntutan dari Tim Saber Pungli Polresta Jogja. Tim Saber Pungli Polresta Jogja berharap dengan adanya putusan pidana denda Rp500.000 ini akan memberikan efek jera bagi pelaku.

Baharuddin Kamba, anggota Forpi Kota Jogja, bberharap ada efek jera bagi pelaku jukir yang nuthuk.

"Forpi Kota Jogja berharap adanya pemaksimalan hukuman denda bagi jukir yang kembali melakukan perbuatan yang sama yakni nuthuk parkir. Selain itu Dinas Perhubungan bersama Satpol PP Kota Jogja mesti rutin menggelar operasi terhadap jukir nakal. Tanpa tebang pilih. Jangan menunggu viral di media sosial, baru ada tindakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement