Advertisement
UPN Dukung Sikap Hormat saat Indonesia Raya Diperdengarkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Muhammad Irhas Effendi memberikan catatan penting terkait penerapan program memperdengarkan lagu Indonesia Raya pada instansi dan tempat publik di DIY. Salah satunya kewajiban untuk mematuhi dan menjalankan sikap hormat dan berdiri tegak kepada semua yang hadir saat lagu tersebut dinyanyikan.
Irhas mendukung program tersebut karena sejalan dengan UPN sebagai kampus bela negara yang terus berupaya menumbuhkan rasa nasionalisme. Tetapi ia memberikan catatan penting, perlunya sosialisasi program tersebut ke masyarakat. Terutama jika diperdengarkan di ranah publik seperti Pasar Beringharjo.
Advertisement
“Mudah-mudahan pihak terkait sudah mensosialisasikan sehingga memahamkan kepada masyarakat bahwa ada UU No.24/2009 Pasal 62 yang menyatakan bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Ini harus menjadi catatan penting untuk dipatuhi,” katanya, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Tangkal DBD, Sleman Luncurkan Program Si Wolly Nyaman, Apa Itu?
Ia menilai ada sesuatu yang perlu dijaga bersama-sama agar setiap memperdengarkan lagu Indonesia Raya betul-betul dianggap sebagai pernyataan kebangsaan. Maka dalam UU No.24/2009 Pasal 62 ada tata caranya yang hadir wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
“Tentu ada kekhawatiran bagaimana jika adanya pihak yang tidak dengan sikap hormat. Karena jam 10 saat waktu diperdengarkan itu saat waktu orang sibuk bekerja,” ujarnya.
Ia berharap jangan sampai ada pihak yang menyanyikan seenaknya ketika diperdengarkan di ranah publik, karena bisa mengurangi kesakralan. UPN Veteran Jogja telah menerapkan program tersebut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada acara resmi.
“Berdiri tegak dengan sikap hormat pasti dilakukan, semoga ada implementasi untuk bagaimana cara mengawasi agar semua orang bisa berdiri tegak dengan sikap hormat,” katanya.
Baca juga: Tak Bisa Berenang, Remaja 12 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Lepo Bantul
Irhas menyinggung Pasal 59 UU tersebut, lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan antara lain untuk menghormati presiden & wapres, sidang MPR/DPR, acara resmi negara dan menghormati tamu kepala negara serta acara internasional. Selain itu, ada yang bersifat dapat atau boleh dinyanyikan dan diperdengarkan sebagai pernyataan kebangsaan.
“Program Indonesia Raya Bergema ini masuk kategori yang dapat. Prinsipnya UPN tetap memberikan dukungan pada upaya menumbuhkan rasa nasionalisme melalui lagu kebangsaan,” katanya.
Ketua Pusat Studi Pancasila (PSP) UPN Veteran Jogja Lestanta Budiman mengapresiasi program Indonesia Raya Bergema hingga diterbitkannya Surat Edaran Gubernur DIY tentang memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB. Bahkan lagu tersebut akan diperdengarkan di tempat publik, salah satunya Pasar Beringharjo.
Namun ia justru lebih setuju memperdengarkan lagu kebangsaan secara umum. Alasannya, ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan di tempat publik dikhawatirkan menimbulkan masalah karena ada prosedur hukum yang mengaturnya dan berpotensi melunturkan kesakralan.
“Karena ketika diperdengarkan di tempat publik berpotensi tidak semua orang mendengarkan dengan menghormatinya, ada yang seenaknya, karena di saat waktu sibuk. Maka sosialisasi harus dilakukan, untuk memberikan pemahaman,” katanya. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement