Advertisement

Sakit Hati Nama Istri Dipakai Buat Berutang, Buruh Jogja Hajar Pegawai Koperasi

Yosef Leon
Rabu, 02 Juni 2021 - 18:37 WIB
Budi Cahyana
Sakit Hati Nama Istri Dipakai Buat Berutang, Buruh Jogja Hajar Pegawai Koperasi Gelar kasus yang diadakan oleh Polsek Gondokusuman, Rabu (2/6/2021) di mapolsek setempat. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Unit Reskrim Polsek Gondokusuman menangkap tersangka penganiayaan pegawai koperasi. Tersangka berinisial NA, 41, seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja yang ditangkap setelah buron selama dua bulan.

Kapolsek Gondokusuman, AKP Suharman mengungkapkan petugas mengamankan barang bukti berupa clurit, jaket yang digunakan dan helm milik korban. Tersangka ditangkap pada Kamis (27/5/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya

Advertisement

BACA JUGA: Jelang Lawan Thailand, Timnas Indonesia Coret Nurhidayat karena Tindakan Indisipliner

"Guna menghindari polisi, tersangka ini selalu berpindah-pindah dalam pelariannya," kata dia saat jumpa media di Mapolsek setempat, Rabu (2/6/2021).

Kasus bermula saat korban Hendy Ari Wibowo, 34, warga Muntuk, Dlingo, Bantul dan Noprizal, 29, asal Bengkulu Selatan datang ke rumah saksi Suryarini di Gendeng Baciro Gondokusuman pada 12 Maret 2021 untuk menagih utang. Mengetahui kedatangan korban, tersangka pun menghampirinya di halaman rumah.

Sesaat kemudian, tersangka menanyakan dari mana korban datang. Belum sempat korban menjawab pertanyaan tersangka, tersangka langsung memukuli korban Hendy dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala korban. Akibat pukulan itu mulut Hendy robek dan juga mata bengkak.

Merasa terintimidasi, korban kemudian minta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka justru semakin membabi buta dan terus memukuli Hendy hingga tidak berdaya. Bahkan pelaku juga membacokkan clurit ke kepala korban, tetapi mengenai helm yang masih dipakainya.

Mengetahui Hendy tidak berdaya, tersangka justru melampiaskan kemarahannya dengan memukul Noprizal hingga mengenai bagian wajahnya. Beruntung aksinya itu berhasil dicegah Suryarini. Namun pelaku ini tetap mengacungkan clurit ke arah korban.

BACA JUGA: Minta Bantuan Polres & Kodim, Pemkab Bantul Akan Paksa Warga Trimurti yang Menolak Tes Swab

"Penganiayaan berhenti setelah kedua korban disuruh pergi dari lokasi. Kemudian berobat ke rumah sakit untuk berobat, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Gondokusuman," tambah Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Deny Ismail mengatakan tesrsangka emosi lantaran nama istrinya digunakan oleh saksi Suryarini untuk berutang. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya tidak pernah meminjam uang.

"Atas kasus ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tutup Iptu Deny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rumah di Cilincing Jakarta Utara Terbakar, 4 Orang Terluka

News
| Minggu, 13 Juli 2025, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement