Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Gelar kasus yang diadakan oleh Polsek Gondokusuman, Rabu (2/6/2021) di mapolsek setempat./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Reskrim Polsek Gondokusuman menangkap tersangka penganiayaan pegawai koperasi. Tersangka berinisial NA, 41, seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja yang ditangkap setelah buron selama dua bulan.
Kapolsek Gondokusuman, AKP Suharman mengungkapkan petugas mengamankan barang bukti berupa clurit, jaket yang digunakan dan helm milik korban. Tersangka ditangkap pada Kamis (27/5/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya
BACA JUGA: Jelang Lawan Thailand, Timnas Indonesia Coret Nurhidayat karena Tindakan Indisipliner
"Guna menghindari polisi, tersangka ini selalu berpindah-pindah dalam pelariannya," kata dia saat jumpa media di Mapolsek setempat, Rabu (2/6/2021).
Kasus bermula saat korban Hendy Ari Wibowo, 34, warga Muntuk, Dlingo, Bantul dan Noprizal, 29, asal Bengkulu Selatan datang ke rumah saksi Suryarini di Gendeng Baciro Gondokusuman pada 12 Maret 2021 untuk menagih utang. Mengetahui kedatangan korban, tersangka pun menghampirinya di halaman rumah.
Sesaat kemudian, tersangka menanyakan dari mana korban datang. Belum sempat korban menjawab pertanyaan tersangka, tersangka langsung memukuli korban Hendy dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala korban. Akibat pukulan itu mulut Hendy robek dan juga mata bengkak.
Merasa terintimidasi, korban kemudian minta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka justru semakin membabi buta dan terus memukuli Hendy hingga tidak berdaya. Bahkan pelaku juga membacokkan clurit ke kepala korban, tetapi mengenai helm yang masih dipakainya.
Mengetahui Hendy tidak berdaya, tersangka justru melampiaskan kemarahannya dengan memukul Noprizal hingga mengenai bagian wajahnya. Beruntung aksinya itu berhasil dicegah Suryarini. Namun pelaku ini tetap mengacungkan clurit ke arah korban.
BACA JUGA: Minta Bantuan Polres & Kodim, Pemkab Bantul Akan Paksa Warga Trimurti yang Menolak Tes Swab
"Penganiayaan berhenti setelah kedua korban disuruh pergi dari lokasi. Kemudian berobat ke rumah sakit untuk berobat, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Gondokusuman," tambah Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Deny Ismail mengatakan tesrsangka emosi lantaran nama istrinya digunakan oleh saksi Suryarini untuk berutang. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya tidak pernah meminjam uang.
"Atas kasus ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tutup Iptu Deny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.