Menara Telekomunikasi di Bantul Tembus 300, Minat Investor Menurun
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
Gelar kasus yang diadakan oleh Polsek Gondokusuman, Rabu (2/6/2021) di mapolsek setempat./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Reskrim Polsek Gondokusuman menangkap tersangka penganiayaan pegawai koperasi. Tersangka berinisial NA, 41, seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja yang ditangkap setelah buron selama dua bulan.
Kapolsek Gondokusuman, AKP Suharman mengungkapkan petugas mengamankan barang bukti berupa clurit, jaket yang digunakan dan helm milik korban. Tersangka ditangkap pada Kamis (27/5/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya
BACA JUGA: Jelang Lawan Thailand, Timnas Indonesia Coret Nurhidayat karena Tindakan Indisipliner
"Guna menghindari polisi, tersangka ini selalu berpindah-pindah dalam pelariannya," kata dia saat jumpa media di Mapolsek setempat, Rabu (2/6/2021).
Kasus bermula saat korban Hendy Ari Wibowo, 34, warga Muntuk, Dlingo, Bantul dan Noprizal, 29, asal Bengkulu Selatan datang ke rumah saksi Suryarini di Gendeng Baciro Gondokusuman pada 12 Maret 2021 untuk menagih utang. Mengetahui kedatangan korban, tersangka pun menghampirinya di halaman rumah.
Sesaat kemudian, tersangka menanyakan dari mana korban datang. Belum sempat korban menjawab pertanyaan tersangka, tersangka langsung memukuli korban Hendy dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala korban. Akibat pukulan itu mulut Hendy robek dan juga mata bengkak.
Merasa terintimidasi, korban kemudian minta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka justru semakin membabi buta dan terus memukuli Hendy hingga tidak berdaya. Bahkan pelaku juga membacokkan clurit ke kepala korban, tetapi mengenai helm yang masih dipakainya.
Mengetahui Hendy tidak berdaya, tersangka justru melampiaskan kemarahannya dengan memukul Noprizal hingga mengenai bagian wajahnya. Beruntung aksinya itu berhasil dicegah Suryarini. Namun pelaku ini tetap mengacungkan clurit ke arah korban.
BACA JUGA: Minta Bantuan Polres & Kodim, Pemkab Bantul Akan Paksa Warga Trimurti yang Menolak Tes Swab
"Penganiayaan berhenti setelah kedua korban disuruh pergi dari lokasi. Kemudian berobat ke rumah sakit untuk berobat, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Gondokusuman," tambah Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Deny Ismail mengatakan tesrsangka emosi lantaran nama istrinya digunakan oleh saksi Suryarini untuk berutang. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya tidak pernah meminjam uang.
"Atas kasus ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tutup Iptu Deny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.