6 Kalurahan Gunungkidul Dapat SPAM, Anggaran Capai Rp1,15 Miliar
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Gelar kasus yang diadakan oleh Polsek Gondokusuman, Rabu (2/6/2021) di mapolsek setempat./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Unit Reskrim Polsek Gondokusuman menangkap tersangka penganiayaan pegawai koperasi. Tersangka berinisial NA, 41, seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja yang ditangkap setelah buron selama dua bulan.
Kapolsek Gondokusuman, AKP Suharman mengungkapkan petugas mengamankan barang bukti berupa clurit, jaket yang digunakan dan helm milik korban. Tersangka ditangkap pada Kamis (27/5/2021) saat bersembunyi di rumah keluarganya
BACA JUGA: Jelang Lawan Thailand, Timnas Indonesia Coret Nurhidayat karena Tindakan Indisipliner
"Guna menghindari polisi, tersangka ini selalu berpindah-pindah dalam pelariannya," kata dia saat jumpa media di Mapolsek setempat, Rabu (2/6/2021).
Kasus bermula saat korban Hendy Ari Wibowo, 34, warga Muntuk, Dlingo, Bantul dan Noprizal, 29, asal Bengkulu Selatan datang ke rumah saksi Suryarini di Gendeng Baciro Gondokusuman pada 12 Maret 2021 untuk menagih utang. Mengetahui kedatangan korban, tersangka pun menghampirinya di halaman rumah.
Sesaat kemudian, tersangka menanyakan dari mana korban datang. Belum sempat korban menjawab pertanyaan tersangka, tersangka langsung memukuli korban Hendy dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala korban. Akibat pukulan itu mulut Hendy robek dan juga mata bengkak.
Merasa terintimidasi, korban kemudian minta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka justru semakin membabi buta dan terus memukuli Hendy hingga tidak berdaya. Bahkan pelaku juga membacokkan clurit ke kepala korban, tetapi mengenai helm yang masih dipakainya.
Mengetahui Hendy tidak berdaya, tersangka justru melampiaskan kemarahannya dengan memukul Noprizal hingga mengenai bagian wajahnya. Beruntung aksinya itu berhasil dicegah Suryarini. Namun pelaku ini tetap mengacungkan clurit ke arah korban.
BACA JUGA: Minta Bantuan Polres & Kodim, Pemkab Bantul Akan Paksa Warga Trimurti yang Menolak Tes Swab
"Penganiayaan berhenti setelah kedua korban disuruh pergi dari lokasi. Kemudian berobat ke rumah sakit untuk berobat, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Gondokusuman," tambah Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Deny Ismail mengatakan tesrsangka emosi lantaran nama istrinya digunakan oleh saksi Suryarini untuk berutang. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya tidak pernah meminjam uang.
"Atas kasus ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tutup Iptu Deny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Lionel Messi kembali ke Inter Miami usai sang ayah wafat, namun The Herons kalah dramatis 2-3 dari Leon di Leagues Cup 2026 dan tersingkir.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te