Mediasi Gagal, Gugatan Kepemilikan Perushaan di PN Bantul Berlanjut
Mediasi gugatan PMH pengalihan CV Art Fashion di PN Bantul gagal. Sidang berlanjut ke pokok perkara, pembuktian dimulai 11 Agustus 2026.
Pemantapan Nilai Nilai Pancasila Bagi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan YME yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jogja belum lama ini./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Para penghayat kepercayaan di Indonesia mengaku Pancasila belum menjadi rumah bersama yang mampu menaungi berbagai macam lapisan masyarakat. Sebagian pihak masih mengedepankan kepentingan suku, agama dan kelompok masing-masing.
Budayawan Paguyuban Sapto Darma, Naen Suryono, mengatakan diakomodasinya hak para penghayat kepercayaan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada November 2017 lalu adalah salah satu bentuk implementasi dari Pancasila. Namun dia mengakui masih ada beberapa orang yang melihat penghayat kepercayaan dengan sebelah mata.
"Sehingga ketika penghayat mengurus hak-hak sipil mereka tidak melayani dengan hati yang tulus," kata dia dalam acara bertajuk Pemantapan Nilai Nilai Pancasila Bagi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan YME yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja belum lama ini.
Naen berharap agar Pancasila menjadi rumah bersama bagi semua pihak dan lapisan masyarakat. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Kesbangpol dan aparat terkait untuk mengajak paguyubannya untuk bersama memperingati Hari Lahir Pancasila.
Peneliti Pusat Studi Pancasila UGM, Diasma Sandi Swandaru mengatakan, afirmasi dari pemerintah penting untuk melibatkan para penghayat kepercayaan dalam setiap kebijakan. Apalagi, pelibatan itu merupakan salah satu bentuk implementasi dari sila pertama. "Itu hak dasar dari masyarakat. Negara harus hadir menyapa mereka. Setiap masyarakat Indonesia juga mesti mendapat perlindungan yang sama," ungkap dia.
Diasma menekankan, penghayat kepercayaan sebagai minoritas mesti mampu ditangkap oleh pemerintah. "Memang masih ada kesenjangan pemahaman antara putusan MK itu dengan implementasi di pemerintah daerah. Makanya perlu ruang yang baik dan hak yang sama dengan dengan warga lainnya,” ujar dia,
Kepala Kesbangpol Budi Santosa mengatakan, kegiatan tersebut sengaja ditujukan untuk seluruh lapisan kepercayaan, mulai dari penghayat kepercayaan, tokoh masyarakat, partai politik, anak-anak dan lain sebagainya. Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan wujud nasionalisme untuk seluruh lapisan masyarakat. Ada 15 peserta dari kelompok penghayat kepercayaan yang ada di DIY ikut serta dalam kegiatan itu.
"Harapan kami, nasionalisme, Pancasila, kebinekaan ini tetap terus tumbuh berkembang di masyarakat Jogja," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mediasi gugatan PMH pengalihan CV Art Fashion di PN Bantul gagal. Sidang berlanjut ke pokok perkara, pembuktian dimulai 11 Agustus 2026.
114.528 warga Gunungkidul berpotensi terdampak kekeringan. BPBD terus menyalurkan bantuan air bersih seiring kemarau yang diprediksi lebih panjang.
DLH Kota Jogja memastikan layanan TRC Mas JOS gratis dengan pengambilan sampah maksimal tujuh hari setelah data permohonan dinyatakan lengkap.
Amerika Serikat mengerahkan jet tempur F-35 dan F-16 ke Timur Tengah di tengah memanasnya ketegangan dengan Iran dan ancaman terhadap Selat Hormuz.
Disdikpora DIY menegaskan sekolah dilarang mengarahkan pembelian seragam. Orang tua bebas memilih tempat membeli seragam sekolah sesuai aturan.
Sensus Ekonomi 2026 dinilai krusial memetakan ekonomi digital, usaha rumahan, dan lapangan kerja baru sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional.