Advertisement

Ngaku Jadi Korban Klithih & Bikin Laporan Palsu, Ternyata Tersangka Penganiayaan

Lugas Subarkah
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Ngaku Jadi Korban Klithih & Bikin Laporan Palsu, Ternyata Tersangka Penganiayaan Ilustrasi kekerasan. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Empat orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pengeroyokan dua orang  yang mengakibatkan salah satunya meninggal dunia pada malam Lebaran lalu di Ngepring, Kalurahan Purwobinangun, Pakem.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, mengatakan polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, beberapa hari setelah peristiwa terjadi.

Advertisement

BACA JUGA: Puluhan Warga Positif Covid, Satu Dusun di Gunungkidul Lockdown

“Lalu dua hari setelah itu dapat satu lagi jadi 10 tersangka. Terakhir kami amankan tiga orang lagi,” ujarnya, Rabu (9/6/2021).

Keempat tersangka tambahan ini, kata dia, memiliki peran yang sama dengan tersangka sebelumnya, yakni ikut menganiaya korban. “Pasalnya sama. Pasal 170 tentang pengeroyokan lalu juncto Pasal 351 ayat 3, penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total ke-13 tersangka masih saling kenal dan tergabung dalam satu grup. Meski demikian ia tidak menyebutkan dari grup apa para tersangka ini.  Dengan ditangkapnya 13 tersangka ini menurutnya sudah semua pelaku dalam peristiwa tersebut diamankan.

Salah satu dari ke-13 tersangka tersebut pada saat kejadian sempat membuat laporan palsu ke Polsek Pakem, yang menyatakan dirinya sebagai korban klithih dan pelaku klithih sudah dipukuli warga. “Ternyata faktanya tidak seperti itu. Itu hanya rekayasa cerita dari salah satu tersangka. Untuk alibi,” ungkapnya.

Terhadap laporan palsu ini, keluarga korban juga sudah laporan terpisah. Tersangka pembuat laporan palsu juga tidak melibatkan tersangka lainnya dalam membuat laporan palsu. “Pasal sendiri. Tapi tersangka di sini nanti berdiri sendiri lagi. Karena dia sendiri saja. Karena yang 12 lain tidak ikut-ikutan,” kata dia.

BACA JUGA: UGM Universitas Terbaik Indonesia Versi QS WUR

AKP Deni menjelaskan awalnya para tersangka melihat kedua korban mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot blombongan pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB saat malam takbiran.

“Terus melintasi perempatan Ngepring dan di situ ada beberapa segerombolan pemuda atau orang yang sedang nongkrong. Di sini masyarakat sudah agak antipati kalau mendengar kendaraan blombongan, langsung saja ada yang meneriaki klithih kepada rombongan motor tersebut. Setelah itu pengendara sepeda motor langsung tancap gas. Kemudian dikejar,” katanya.

Korban dalam peristiwa ini yang pertama adalah Tedy yang mengalami luka cukup parah hingga hari ini masih menjalani pemulihan. Korban kedua yakni Andi yang meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Sleman dan RSUP Dr. Sardjito, akibat cedera kepala berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka

News
| Rabu, 24 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement