Advertisement
Disebut Melanggar Prokes, Gerai McDonald's Jombor Didatangi Aparat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satgas Covid-19 Sleman meminta gerai makanan siap saji McDonald's Jombor, untuk mengurus surat rekomendasi untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul adanya laporan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di lokasi tersebut, Rabu (9/6/2021).
Jika surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kapanewon Mlati keluar, maka outlet tersebut dibolehkan kembali beroperasi sesuai aturan yang tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman No.13/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Advertisement
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan Satgas Covid Sleman mendatangi oulet tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kerumunan orang di sekitar outlet. Dari hasil tindak lanjut aduan tersebut, kata Susmiarto, petugas menemukan adanya pelanggaran Prokes.
"Ternyata benar ada pelanggaran Prokes. Melanggar Perbup No.37.1 pasal 7 poin d tentang Penerapan Jaga Jarak sehingga menyebabkan kerumunan," katanya, Rabu (9/6/2021).
Selain pelanggaran tersebut, Satgas juga menemukan fakta di mana outlet makanan siap saji itu belum mengantongi surat rekomendasi atau izin untuk beroperasikan selama pandemi Covid-19 dari Satgas Kapanewon Mlati. Oleh karenanya, Satgas meminta agar pengelola untuk mengurus lebih dulu surat rekomendasi dari Satgas Covid Kapanewon.
BACA JUGA: Begini Kronologi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Megawati
Sebelum operasional dihentikan, lanjut Susmiarto, Satgas memberikan kesempatan bagi pengelola untuk menyelesaikan pesanan yang diorder melalui aplikasi. Satgas pun menghentikan layanan dine in dan drive thrue saat itu juga.
"Sanksi yang diberikan, pengelola diberi teguran lisan dan diminta untuk menutup sementara outlet sampai adanya surat rekomendasi dari Kapanewon Mlati. Ini tertuang dalam Berita Acara Pemberian Sanksi Administrasi No. 1/II/2021," katanya.
Pengelola juga diberi sosialisasi atas pelanggan tentang Perbup 37.1 Sleman Tahun 2020 serta Instruksi Bupati Sleman No.13 /2021. Susmiarto mengingatkan agar para pelaku usaha maupun perorangan disiplin dalam menerapkan prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Panewu Mlati Yakti Yudanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menjelaskan, pengelola pun sudah mengambil blangko untuk mengajukan rekomendasi kepada Satgas Covid Kapanewon. "Blangko permohonan sudah diambil (kemarin) sore. Kemungkinan surat rekomendasi besok sudah keluar," katanya.
Dia mengatakan sejatinya mengurus rekomendasi sangat mudah dan tidak lama. Jika syarat sudah lengkap, maka pemohon bisa menunggu rekomendasi keluar saat itu juga. Yakti berhadap para pelaku usaha mematuhi instruksi bupati dan peristiwa yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Permohonan rekomendasi bisa ditunggu kok. Syaratnya juga mudah. Misalnya membuat surat pernyataan mematuhi prokes dan permohonan rekomendasi yang diketahui pak Dukuh dan pak Lurah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Jumat 4 April 2025
- Perekrutan SDM KAI Libatkan 12 Lembaga Pendidikan
Advertisement
Advertisement