Advertisement

Promo November

Disebut Melanggar Prokes, Gerai McDonald's Jombor Didatangi Aparat

Abdul Hamied Razak
Rabu, 09 Juni 2021 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Disebut Melanggar Prokes, Gerai McDonald's Jombor Didatangi Aparat Satgas saat mendatangi gerai Mc'Donalds Jombor yang dinilai melanggar protokol kesehatan, Rabu (9/6 - 2021)/Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Satgas Covid-19 Sleman meminta gerai makanan siap saji McDonald's Jombor, untuk mengurus surat rekomendasi untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul adanya laporan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di lokasi tersebut, Rabu (9/6/2021).

Jika surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kapanewon Mlati keluar, maka outlet tersebut dibolehkan kembali beroperasi sesuai aturan yang tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman No.13/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Advertisement

Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan Satgas Covid Sleman mendatangi oulet tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kerumunan orang di sekitar outlet. Dari hasil tindak lanjut aduan tersebut, kata Susmiarto, petugas menemukan adanya pelanggaran Prokes.

"Ternyata benar ada pelanggaran Prokes. Melanggar Perbup No.37.1 pasal 7 poin d tentang Penerapan Jaga Jarak sehingga menyebabkan kerumunan," katanya, Rabu (9/6/2021).

Selain pelanggaran tersebut, Satgas juga menemukan fakta di mana outlet makanan siap saji itu belum mengantongi surat rekomendasi atau izin untuk beroperasikan selama pandemi Covid-19 dari Satgas Kapanewon Mlati. Oleh karenanya, Satgas meminta agar pengelola untuk mengurus lebih dulu surat rekomendasi dari Satgas Covid Kapanewon.

BACA JUGA: Begini Kronologi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Megawati

Sebelum operasional dihentikan, lanjut Susmiarto, Satgas memberikan kesempatan bagi pengelola untuk menyelesaikan pesanan yang diorder melalui aplikasi. Satgas pun menghentikan layanan dine in dan drive thrue saat itu juga.

"Sanksi yang diberikan, pengelola diberi teguran lisan dan diminta untuk menutup sementara outlet sampai adanya surat rekomendasi dari Kapanewon Mlati. Ini tertuang dalam Berita Acara Pemberian Sanksi Administrasi No. 1/II/2021," katanya.

Pengelola juga diberi sosialisasi atas pelanggan tentang Perbup 37.1 Sleman Tahun 2020 serta Instruksi Bupati Sleman No.13 /2021. Susmiarto mengingatkan agar para pelaku usaha maupun perorangan disiplin dalam menerapkan prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Panewu Mlati Yakti Yudanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menjelaskan, pengelola pun sudah mengambil blangko untuk mengajukan rekomendasi kepada Satgas Covid Kapanewon. "Blangko permohonan sudah diambil (kemarin) sore. Kemungkinan surat rekomendasi besok sudah keluar," katanya.

Dia mengatakan sejatinya mengurus rekomendasi sangat mudah dan tidak lama. Jika syarat sudah lengkap, maka pemohon bisa menunggu rekomendasi keluar saat itu juga. Yakti berhadap para pelaku usaha mematuhi instruksi bupati dan peristiwa yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Permohonan rekomendasi bisa ditunggu kok. Syaratnya juga mudah. Misalnya membuat surat pernyataan mematuhi prokes dan permohonan rekomendasi yang diketahui pak Dukuh dan pak Lurah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada

News
| Minggu, 24 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement