Disebut Melanggar Prokes, Gerai McDonald's Jombor Didatangi Aparat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satgas Covid-19 Sleman meminta gerai makanan siap saji McDonald's Jombor, untuk mengurus surat rekomendasi untuk beroperasi selama masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul adanya laporan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di lokasi tersebut, Rabu (9/6/2021).
Jika surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kapanewon Mlati keluar, maka outlet tersebut dibolehkan kembali beroperasi sesuai aturan yang tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman No.13/INSTR/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Advertisement
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan Satgas Covid Sleman mendatangi oulet tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kerumunan orang di sekitar outlet. Dari hasil tindak lanjut aduan tersebut, kata Susmiarto, petugas menemukan adanya pelanggaran Prokes.
"Ternyata benar ada pelanggaran Prokes. Melanggar Perbup No.37.1 pasal 7 poin d tentang Penerapan Jaga Jarak sehingga menyebabkan kerumunan," katanya, Rabu (9/6/2021).
Selain pelanggaran tersebut, Satgas juga menemukan fakta di mana outlet makanan siap saji itu belum mengantongi surat rekomendasi atau izin untuk beroperasikan selama pandemi Covid-19 dari Satgas Kapanewon Mlati. Oleh karenanya, Satgas meminta agar pengelola untuk mengurus lebih dulu surat rekomendasi dari Satgas Covid Kapanewon.
BACA JUGA: Begini Kronologi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Megawati
Sebelum operasional dihentikan, lanjut Susmiarto, Satgas memberikan kesempatan bagi pengelola untuk menyelesaikan pesanan yang diorder melalui aplikasi. Satgas pun menghentikan layanan dine in dan drive thrue saat itu juga.
"Sanksi yang diberikan, pengelola diberi teguran lisan dan diminta untuk menutup sementara outlet sampai adanya surat rekomendasi dari Kapanewon Mlati. Ini tertuang dalam Berita Acara Pemberian Sanksi Administrasi No. 1/II/2021," katanya.
Pengelola juga diberi sosialisasi atas pelanggan tentang Perbup 37.1 Sleman Tahun 2020 serta Instruksi Bupati Sleman No.13 /2021. Susmiarto mengingatkan agar para pelaku usaha maupun perorangan disiplin dalam menerapkan prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Panewu Mlati Yakti Yudanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia menjelaskan, pengelola pun sudah mengambil blangko untuk mengajukan rekomendasi kepada Satgas Covid Kapanewon. "Blangko permohonan sudah diambil (kemarin) sore. Kemungkinan surat rekomendasi besok sudah keluar," katanya.
Dia mengatakan sejatinya mengurus rekomendasi sangat mudah dan tidak lama. Jika syarat sudah lengkap, maka pemohon bisa menunggu rekomendasi keluar saat itu juga. Yakti berhadap para pelaku usaha mematuhi instruksi bupati dan peristiwa yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Permohonan rekomendasi bisa ditunggu kok. Syaratnya juga mudah. Misalnya membuat surat pernyataan mematuhi prokes dan permohonan rekomendasi yang diketahui pak Dukuh dan pak Lurah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
- Senam Bersama dan Konser Musik Jadi Cara Heroe-Pena Gaet Suara Semua Kalangan
- Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Jogja Bidik 5.000 APK di Semua Wilayah
- InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
Advertisement
Advertisement