Advertisement
Covid di DIY Terus Naik, Sultan Akan Batasi & Perketat Hajatan Serta Pertemuan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan memperketat izin hajatan dan pertemuan serta acara lainnya yang mendatangkan kerumunan. Pernyataan ini sebagai respons naiknya kasus Covid-19 DIY sejak beberapa hari terakhir ini. Pada, Jumat (11/6/2021) hari ini, tambahan kasus positif mencapai angka 417 kasus sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 47.849 kasus.
“Kami berprinsip tetap akan menggunakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Mikro yang ada, tapi mungkin ada tambahan-tambahan secara teknis lebih mikro begitu. Pada aspek pengawasan, aspek-aspek kalau ada pertemuan, mungkin ada hajatan dan sebagainyaa. Perizinan tidak hanya desa tapi juga kapanewon juga menerbitkan rekomendasi dengan harapan untuk bisa saling mengontrol,” kata Sultan seusai menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Kasus Covid-19 di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Jumat (11/6/2021).
Advertisement
BACA JUGA: 20 Lokasi dan Bangunan di Bantul Dikaji sebelum Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Rapat yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut dihadiri sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) DIY, bupati dan wali kota, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sultan mengatakan angka Covid-19 DIY akhir-akhir ini terus naik dari 130-200an kasus perhari menjadi 300-400an per hari.
Kenaikan kasus Covid-19 diakui Sultan karena adanya klaster-klaster di beberapa tempat seperti keluarga dan lingkungan sekitar. Sultan juga meminta pemerintah kabupaten dan kota lebih meningkatkan lagi pengawasan agar kasus Covid-19 bisa terkendali. Salah satu yang bisa dilakukan adalah mengawasi kerumunan di masyarakat, seperti perizinan di lapangan agar lebih diperhatikan.
Sultan tidak melarang adanya hajatan dan pertemuan, tetapi harus terbatas dan harus izin melalui Satgas Covid-19 tingkat pedukuhan, kalurahan, sampai kapanewon atau kemantren. Soal prosedur izin dan jumlah hajatan yang harus dihadiri akan dimasukkan dalam Instruksi Gubernur tentang PPKM pada 15 Juni nanti.
“Nanti rumusannya bagaimana saya belum tahu persis. Tapi akan kami kontrol karena tempat-tempat yang bisa mendatangkan kerumunan itu menjadi sesuatu yang sangat penting karena fakta yang terjadi sekarang klaster di level desa yang terjadi begitu,” kata Sultan.
Raja Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengatakan masyarakat harus mengetahui penularan Covid-19 yang terjadi saat ini bukan karena bepergian ke luar kota dan sebagainya. Sekarang yang terjadi adalah di lingkungan sendiri, seperti bapak, ibu, anak, dan tetangga.
Sultan mengaku sudah mengeluarkan aturan yang mengharuskan masyarakat yang akan bersilaturahmi ke rumah saudara melakukan tes swab. Namun itu tidak dilakukan oleh masyarakat sehingga terjadi penularan dan adanya klaster-klaster dari acara-acara yang bersifat di lingkungan terkecil.
“Mungkin nyepelekke, rumangsa sehat, ya susahnya itu kalau tanpa gejala jadi kalau tidak diperiksa ya memang enggak batuk, engga pilek, sehat saja tapi tahu-tahu begitu diperiksa merah, kan gitu. Ini yang sebetulnya sangat sulit bagi seseorang merasa sehat tapi ternyata bawa virus jadi kalau engga periksa engga ketahuan,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, aturan membatasi kerumunan masih terlalu makro, sehingga butuh didetailkan, diterjemahkan, baik dengan pembatasan maupun dengan jarak. Misalnya dalam acara hajatan apakah memakai kursi atau berdiri itu diatur soal jumlah dan jaraknya.
“Ya itu coba nanti kami atur yang lebih mikro dengan harapan tidak punya penafsiran-penafsiran yang berbeda lagi. Kita tadi sudah sepakat untuk pertemuan-pertemuan, hajatan-hajatan dan sebagainya mungkin bisa lebih diatur secara jelas,” kata Sultan.
BACA JUGA: Alasan Revisi UU ITE Dilakukan Terbatas
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan kapasitas pertemuan dan hajatan akan diatur lebih detail dalam Instuksi Gubernur. Selama ini pengaturan tersebut memang diserahkan ke kabupaten dan kota serta Satgas Covid-19 tingkat kalurahan dan kelurahan. “Misalnya pertemuan dari yang tadinya dibatasi sampai 50% sekarang diperkecil lagi 20-25% [dari total kapasitas ruangan],” kata Noviar.
Perizinanan menggelar acara hajatan dan pertemuan yang selama ini hanya cukup di Satgas kalurahan atau kelurahan nantinya harus disampaikan juga ke satgas tingkat kapanewon atau kemantren sampai kabupaten. Selain itu setelah izin dikeluarkan dengan berbagai persyaratan protokol kesehatan, satgas juga harus mengawasi di lapangan, sehingga tidak hanya mengizinkan.
“Dalam pelaksanaan pun harus ada yang menjamin bahwa pelaksanaan kegiatan betul-betul sudah prokes jadi tidak sekadar izin dikeluarkan lalu dibiarkan, tetapi izin dikeluarkan berikut dengan penngawasan yang harus dilakukan. Harus ditunjuk siapa yang melakukan pengawasannya,” ujar Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement