Advertisement
Terapis Spa Nyambi Pekerja Seks di Sleman, NS Didenda Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- NS, 27, seorang terapis di salah satu tempat usaha Massage dan Spa Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kapanewon Ngaglik, terpaksa diajukan ke meja hijau. Ia diduga melakukan praktek prostitusi terselubung.
Atas dugaan tersebut, NS menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (11/6/2021). Dalam hal ini, Satpol PP Sleman mengajukan Sutriyanta dan FX Anom Krisjatmono sebagai Penyidik sekaligus bertindak selaku penuntut umum.
Advertisement
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan diperkuat barang bukti yang ditemukan, Hakim tunggal Ika Wati, menyatakan terdakwa NS secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 37 huruf a juncto Pasal 79 Ayat (6) Perda No.12/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim berupa denda sebesar Rp750.000 subsider tujuh hari kurungan. Terpidana menyatakan menerima putusan Hakim.
BACA JUGA: Minum Nutrisari Dioplos Disinfektan, 8 Napi Dilarikan ke RS, 1 Meninggal
"Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan barang bukti yang ada maka majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. Terdakwa melanggar Pasal 37 huruf a Perda 12/2020 yang berbunyi setiap orang dilarang menjalankan praktik prostitusi," kata hakim saat sidang digelar.
Plt Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan kasus ini bermula saat enam petugas melaksanakan kegiatan Operasi Nonyustisi dalam rangka penegakan Perda pada Rabu (2/6/2021). Berbekal surat tugas, petugas tiba di tempat usaha Massage dan Spa yang berlokasi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik.
Selanjutnya petugas mengecek kamar-kamar atau bilik-bilik yang ada. Seluruhnya ada lima kamar. Saat melakukan pengecekan, kata Susmiarto, di salah satu bilik, petugas memergoki lansung NS tengah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki berinisial RA, 30.
"Keduanya ditemukan seperti itu oleh petugas. Atas pelanggaran itu, NS kemudian menjalani sidang dan divonis bersalah oleh hakim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Siap-siap Gobyos! Ini Rekomendasi Warung Oseng Mercon di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Rezeki Nomplok, Pengemudi Becak Alun-Alun Utara Dapat Sembako dari Presiden Jokowi
- Refleksi: Pancasila Sering Dikalahkan dalam Berbagai Kasus Intoleransi
- Jumlah Perokok Pemula di Sleman Terus Ditekan
- Jadwal KRL Jogja Solo 2 Juni 2023, Cek Selengkapnya!
- Cuaca Jogja Jumat 2 Juni 2023, Semuanya Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement