Taru Martani Bantah Tak Terapkan SUSU, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans DIY
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Ilustrasi. /everypixel
Harianjogja.com, SLEMAN- NS, 27, seorang terapis di salah satu tempat usaha Massage dan Spa Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kapanewon Ngaglik, terpaksa diajukan ke meja hijau. Ia diduga melakukan praktek prostitusi terselubung.
Atas dugaan tersebut, NS menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (11/6/2021). Dalam hal ini, Satpol PP Sleman mengajukan Sutriyanta dan FX Anom Krisjatmono sebagai Penyidik sekaligus bertindak selaku penuntut umum.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan diperkuat barang bukti yang ditemukan, Hakim tunggal Ika Wati, menyatakan terdakwa NS secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 37 huruf a juncto Pasal 79 Ayat (6) Perda No.12/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim berupa denda sebesar Rp750.000 subsider tujuh hari kurungan. Terpidana menyatakan menerima putusan Hakim.
BACA JUGA: Minum Nutrisari Dioplos Disinfektan, 8 Napi Dilarikan ke RS, 1 Meninggal
"Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan barang bukti yang ada maka majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. Terdakwa melanggar Pasal 37 huruf a Perda 12/2020 yang berbunyi setiap orang dilarang menjalankan praktik prostitusi," kata hakim saat sidang digelar.
Plt Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan kasus ini bermula saat enam petugas melaksanakan kegiatan Operasi Nonyustisi dalam rangka penegakan Perda pada Rabu (2/6/2021). Berbekal surat tugas, petugas tiba di tempat usaha Massage dan Spa yang berlokasi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik.
Selanjutnya petugas mengecek kamar-kamar atau bilik-bilik yang ada. Seluruhnya ada lima kamar. Saat melakukan pengecekan, kata Susmiarto, di salah satu bilik, petugas memergoki lansung NS tengah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki berinisial RA, 30.
"Keduanya ditemukan seperti itu oleh petugas. Atas pelanggaran itu, NS kemudian menjalani sidang dan divonis bersalah oleh hakim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
DPRD DIY meminta pemerintah dan DPR RI menyinkronkan aturan ojol dalam RUU Ketenagakerjaan dan revisi UU LLAJ.
Pendapatan parkir Sleman baru Rp3,17 miliar hingga September 2026. DPRD menilai masih banyak potensi PAD yang bisa dioptimalkan.
Lima motuba seperti Civic Estilo, Starlet, BMW E30, W124 dan Lancer GTi masih diburu karena desain, sejarah, komunitas, dan kelangkaannya.
Kemarau panjang belum memicu gagal panen di Bantul. Petani menyesuaikan komoditas, memilih palawija dan padi berumur pendek.
Survei Ipsos menempatkan Indonesia di posisi kedua dunia dalam kepuasan kehidupan asmara dengan skor 85, hanya di bawah Thailand.