Advertisement

Promo November

6 WNA di DIY Dideportasi, Ini Penyebabnya

Abdul Hamied Razak
Selasa, 15 Juni 2021 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
 6 WNA di DIY Dideportasi, Ini Penyebabnya nWisatawan asing melintas di lereng Gunung Merapi wilayah Kaliadem, Cangkringan, Sleman, setelah terjadi erupsi, Selasa (3/3/2020). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) di DIY dideportasi lantaran melanggar ketentuan keimigrasian. Rata-rata WNA yang dideportasi melanggar ketentuan lama izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Andry Indrady menjelaskan hingga Juni 2021 terdapat enam orang asing yang dideportasi. Mereka dipulangkan ke negara asal seperti Nigeria, Timor Leste, Vietnam dan Malaysia.

Advertisement

"Rata-rata WNA yang dideportasi karena overstay. Ada juga sebelumnya bermasalah dan sempat mendapat hukuman kurungan penjara di Lapas. WNA itu dari Timor Leste dan sudah dipulangkan ke negaranya," katanya, Selasa (15/6/2021).

Andry menjelaskan saat ini terdapat sekitar 2.000 orang WNA yang masih tinggal di DIY. Mereka tinggal dengan beragam keperluan. "Mereka yang di sini ada yang bersama keluarganya atau untuk keperluan bekerja. Untuk mahasiswa asing kebanyakan sudah pulang kembali ke negaranya setelah pandemi Covid-19 terjadi," katanya.

BACA JUGA: Virus Corona Varian Delta Sudah Menyebar di 74 Negara

Pihak keiimgrasian pun terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap WNA. Jika terjadi pelanggaran dokumen keimigrasian dan pelanggaran hukum lainnya, maka WNA tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap agar masyarakat ikut berperan aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing, khususnya bagi hotel maupun penginapan, maupun pemilik kos," katanya.

Keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan keberadan orang asing di sekitarnya bukan tanpa alasan. Tahun ini, kata Andry, petugas imigrasi menjaring dua orang warga negara Nigeria atas dasar laporan dari masyarakat.

"Dua orang warga Nigeria ini bisa-bisanya tinggal di sebuah kos-kosan tanpa paspor. Sudah bertahun-tahun tinggal di Indonesia tanpa paspor. Ibu kosnya, mohon maaf, hanya melihat dari sisi materi saja," katanya.

Padahal, kata Andry, jika orang asing tersebut tengah bermasah dan yang menampung tidak melaporkan keberadaan orang asing tersebut maka ia secara hukum juga akan ikut bermasalah. "Kalau orang asing ini ternyata pengedar narkoba, pelaku skimming atau orang yang suka tipu-tipu itu kan berbahaya," katanya.

Saat ini, lanjut Andry, Imigrasi telah memiliki aplikasi pendataan orang asing atau APOA berbasis QR Code. Pemilik hotel, penginapan atau kos-kosan bisa lebih mudah melaporkan keberadaan orang asing dengan cukup menscan barcode yang ada di paspor.

Pihaknya akan terus mensosialisasikan literasi hukum terhadap keberadaan orang asing kepada pengusaha penginapan dan masyarakat. Orang asing yang berada di Indonesia, mau di manapun dia menginap tetap harus dilaporkan keberadaannya. "Penerbangan internasional sebenarnya sudah dibuka. Namun karena tsunami India, Sultan meminta penerbangan internasional di Bandara YIA ditunda dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement