Advertisement
KPP Pratama Sleman Akan Lelang Barang Milik Negara, Ini yang Dilelang
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara berupa Satu Paket Inventaris Kantor Kantor dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (closed bidding), sebagai berikut:
Jenis Barang Advertisement | Nilai Limit | Uang Jaminan |
Satu Paket Inventaris Kantor | Rp23.592.521,00 | Rp6.600.000,00 |
Lelang dilaksanakan pada:
Hari/tanggal | : | Kamis, 01 Juli 2021 |
Batas Akhir Penawaran | : | 14.00 Waktu Server Aplikasi Lelang (sesuai WIB) |
Alamat Domain | : | |
Penetapan Pemenang | : | KPP Pratama Sleman Jalan Ring Road Utara No. 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman |
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Elektronik yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat & Ketentuan” pada domain tersebut.
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sesuai pengumuman; yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini secara sekaligus (bukandicicil) ke rekening Virtual Account yang diperoleh melalui situs www.lelang.go.id.
Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Pemenang lelang dapat mengambil dokumen pasca lelang di KPKNL Yogyakarta setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang (Kutipan, Kuitansi maupun dokumen pasca lelang sejenis).
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada penjual setelah melunasi seluruh kewajiban. Panitia tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan apabila objek lelang diambil setelah batas waktu tersebut diatas.
Objek Lelang dalam kondisi apa adanya dan dapat dilihat di KPP Pratama Sleman pada tanggal 21 Juni s.d. 1 Juli 2021 pukul 08.00 – 13.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Sleman telp (0274) 4333940 pada jam kerja atau KPKNL Yogyarta telp. (0274) 544091. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sampah Lebaran Sleman: Volume TPST Turun, Waspada Lonjakan 15 Persen
- Jumlah Penumpang Bandara YIA Melonjak 31 Persen Saat Puncak Arus Balik
- Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
- Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
- Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Advertisement








