Advertisement
PPKM Darurat, Sejumlah Kantor Pemerintahan di Bantul Full WFH

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyerahkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, terkait dengan keharusan menerapkan Work From Home (WFH) selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski demikian, sanksi ringan hingga berat tetap akan diberikan oleh Pemkab Bantul kepada ASN yang melanggar ketentuan WFH, sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Advertisement
Berdasar Instruksi Bupati Bantul No.17/Instr/2021, sistem kerja WFH 100 persen diterapkan untuk sektor nonesensial, di antaranya Sekretariat Daerah kecuali bagian umum, bagian humas, dan protokol, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Bappeda, BKPP, Badan Kesbangpol, Disdikpora, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPPKBMD, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian, Dinas kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Disnakertrans.
Baca juga: Meledak Lagi, Kasus Covid-19 DIY Bertambah 1.615 Kasus Dalam Sehari, 38 Orang Meninggal
Sedangkan untuk penerapan WFH 50 persen di Bantul di lingkungan Pemkab Bantul diberlakukan untuk BKAD. Diskominfo, Disdukcapil, DPUPKP, DP2KP, DPMPT, Disdag, Dinsos P3A, Bagian Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah. Kapanewon dan Kalurahan.
Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan untuk mencegah dan mengantisipasi kemungkinan para ASN tersebut jalan-jalan dan meninggalkan pekerjaan mereka saat diberlakukan WFH, maka pihaknya telah meminta kepada masing-masing kepala OPD untuk memberikan pekerjaan yang cukup kepada para ASN.
“Dan pengawasan kami serahkan kepada masing-masing kepala OPD. Karena enggak mungkin kami serahkan pengawasan semua kepada inspektorat,” jelas Helmi, pekan lalu.
Selain itu, adanya WFH, bukan berarti target kinerja dari masing-masing OPD tidak tercapai. Justru dengan adanya WFH, diharapkan target kinerja sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD bisa tercapai. “Jangan sampai tidak tercapai. Untuk sanksi kepada ASN yang nekat melanggar, kami akan mengacu kepada PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” jelas Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rusuh, Presiden Madagaskar Andry Rajoelina Kabur ke Prancis
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Kampus, Sekolah, dan Tempat Wisata
- 392.889 Wisatawan Kunjungi Pantai Glagah hingga September 2025
- Piyungan Penuhi Syarat Jadi Lokasi Pengolahan Sampah ke Energi Listrik
- 158 Pengembang Perumahan dan Warga Serahkan PSU ke Pemkab Sleman
- DKP Gunungkidul Salurkan Bantuan Calon Indukan Ikan Kepada 18 Kelompok
Advertisement
Advertisement