Cara Mudah Menumbuhkan Kemandirian Anak Sejak Dini
Ingin anak lebih mandiri? Simak enam kebiasaan sederhana yang dapat diterapkan orangtua setiap hari untuk menumbuhkan tanggung jawab dan rasa percaya diri anak.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyerahkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, terkait dengan keharusan menerapkan Work From Home (WFH) selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski demikian, sanksi ringan hingga berat tetap akan diberikan oleh Pemkab Bantul kepada ASN yang melanggar ketentuan WFH, sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Berdasar Instruksi Bupati Bantul No.17/Instr/2021, sistem kerja WFH 100 persen diterapkan untuk sektor nonesensial, di antaranya Sekretariat Daerah kecuali bagian umum, bagian humas, dan protokol, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Bappeda, BKPP, Badan Kesbangpol, Disdikpora, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, DPPKBMD, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian, Dinas kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Disnakertrans.
Baca juga: Meledak Lagi, Kasus Covid-19 DIY Bertambah 1.615 Kasus Dalam Sehari, 38 Orang Meninggal
Sedangkan untuk penerapan WFH 50 persen di Bantul di lingkungan Pemkab Bantul diberlakukan untuk BKAD. Diskominfo, Disdukcapil, DPUPKP, DP2KP, DPMPT, Disdag, Dinsos P3A, Bagian Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah. Kapanewon dan Kalurahan.
Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan untuk mencegah dan mengantisipasi kemungkinan para ASN tersebut jalan-jalan dan meninggalkan pekerjaan mereka saat diberlakukan WFH, maka pihaknya telah meminta kepada masing-masing kepala OPD untuk memberikan pekerjaan yang cukup kepada para ASN.
“Dan pengawasan kami serahkan kepada masing-masing kepala OPD. Karena enggak mungkin kami serahkan pengawasan semua kepada inspektorat,” jelas Helmi, pekan lalu.
Selain itu, adanya WFH, bukan berarti target kinerja dari masing-masing OPD tidak tercapai. Justru dengan adanya WFH, diharapkan target kinerja sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD bisa tercapai. “Jangan sampai tidak tercapai. Untuk sanksi kepada ASN yang nekat melanggar, kami akan mengacu kepada PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” jelas Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ingin anak lebih mandiri? Simak enam kebiasaan sederhana yang dapat diterapkan orangtua setiap hari untuk menumbuhkan tanggung jawab dan rasa percaya diri anak.
IHSG dibuka melemah ke level 5.899,27 pada Kamis 11 Juni 2026. Konflik Timur Tengah dan sentimen suku bunga global membayangi pasar.
Dony Oskaria memaparkan tiga pilar transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045, yakni ketahanan pangan, energi, dan penguatan SDM.
Daftar lagu resmi Piala Dunia dari 1990 hingga 2026, dari Waka Waka, Cup of Life, Dreamers hingga Dai Dai milik Shakira dan Burna Boy.
Cara memperbaiki resleting macet dan rusak dengan mudah di rumah, mulai dari slider longgar hingga gigi resleting bengkok.
Rupiah dibuka melemah ke Rp17.933 per dolar AS pada Kamis 11 Juni 2026. Pasar menanti data inflasi AS dan penjualan ritel Indonesia.