Satgas Bubarkan Kerumunan Anak Muda di Lapangan Denggung
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satgas Covid-19 Sleman masih menemukan Pelanggaran PPKM Darurat. Dari pelanggaran jam operasional hingga kerumunan anak-anak muda.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan kegiatan penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat akan terus ditingkatkan. Selain untuk penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Advertisement
Dari hasil operasi di lapangan, katanya, Satgas masih menemukan berbagai pelanggaran. Terutama pelanggaran jam operasional di mana tempat usaha wajib tutup pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat. "Untuk kegiatan monitoring kami bagi dua kelompok, Sleman Barat dan Timur," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (5/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya
Tim Sleman Barat menyisir wilayah Kapanewon Gamping dan Godean, lanjutnya masih menemukan warung makan yang masih melayani makan di tempat melebihi jam yang ditentukan. Tim juga menemukan game canter yang masih beroperasi melebihi jam operasional.
"Kami juga membubarkan kerumunan anak muda yang sedang nongkrong di komplek Lapangan Pemda dan Komplek Lapangan Denggung," katanya.
Pelanggaran yang sama juga ditemukan oleh Tim Sleman Timur di wilayah Kapanewon Depok. Tim menyisir sepanjang Jalan Anggajaya 1, Anggajaya 2, dan Jalan Seturan Babarsari. Faktanya, masih banyak di temukan warung makan yang masih melayani makan di tempat dan melebihi jam operasional yang ditentukan.
Baca juga: Kapal Ever Given yang 'Nyangkut' di Terusan Suez Masih Ditahan, Bakal Dibebaskan 7 Juli
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang memimpin Tim Sleman Timur mengakui masih banyak banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan Intruksi Bupati No. 17/INSTR/2021. Ia pun meminta agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi dan melaksanakan instruksi tersebut.
"Kegiatan monitoring ini kami lakukan dalam rangka penerapan PPKM darurat yang dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kami akan terus lakukan monitoring dan sosialisasi PPKM darurat ini kepada pedagang kaki lima," katanya.
Jika masih ditemukan pelanggaran yang sama oleh para pedagang yang telah diberikan sosialisasi, Kustini menyebut akan ada sanksi yang diberlakukan baik bersifat administratif maupun penutupan warung untuk sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement