Advertisement

Promo November

Satgas Bubarkan Kerumunan Anak Muda di Lapangan Denggung

Abdul Hamied Razak
Senin, 05 Juli 2021 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Satgas Bubarkan Kerumunan Anak Muda di Lapangan Denggung Bupati Sleman Kustini saat melakukan sosialisasi PPKM Darurat di wilayah Kapanewon Depok, Minggu (4/7/2021) malam. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Satgas Covid-19 Sleman masih menemukan Pelanggaran PPKM Darurat. Dari pelanggaran jam operasional hingga kerumunan anak-anak muda.

Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan kegiatan penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat akan terus ditingkatkan. Selain untuk penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Advertisement

Dari hasil operasi di lapangan, katanya, Satgas masih menemukan berbagai pelanggaran. Terutama pelanggaran jam operasional di mana tempat usaha wajib tutup pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat. "Untuk kegiatan monitoring kami bagi dua kelompok, Sleman Barat dan Timur," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (5/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya

Tim Sleman Barat menyisir wilayah Kapanewon Gamping dan Godean, lanjutnya masih menemukan warung makan yang masih melayani makan di tempat melebihi jam yang ditentukan. Tim juga menemukan game canter yang masih beroperasi melebihi jam operasional.

"Kami juga membubarkan kerumunan anak muda yang sedang nongkrong di komplek Lapangan Pemda dan Komplek Lapangan Denggung," katanya.

Pelanggaran yang sama juga ditemukan oleh Tim Sleman Timur di wilayah Kapanewon Depok. Tim menyisir sepanjang Jalan Anggajaya 1, Anggajaya 2, dan Jalan Seturan Babarsari. Faktanya, masih banyak di temukan warung makan yang masih melayani makan di tempat dan melebihi jam operasional yang ditentukan.

Baca juga: Kapal Ever Given yang 'Nyangkut' di Terusan Suez Masih Ditahan, Bakal Dibebaskan 7 Juli

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang memimpin Tim Sleman Timur mengakui masih banyak banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan Intruksi Bupati No. 17/INSTR/2021. Ia pun meminta agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi dan melaksanakan instruksi tersebut.

"Kegiatan monitoring ini kami lakukan dalam rangka penerapan PPKM darurat yang dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kami akan terus lakukan monitoring dan sosialisasi PPKM darurat ini kepada pedagang kaki lima," katanya.

Jika masih ditemukan pelanggaran yang sama oleh para pedagang yang telah diberikan sosialisasi, Kustini menyebut akan ada sanksi yang diberlakukan baik bersifat administratif maupun penutupan warung untuk sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement