Advertisement
Satgas Bubarkan Kerumunan Anak Muda di Lapangan Denggung
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satgas Covid-19 Sleman masih menemukan Pelanggaran PPKM Darurat. Dari pelanggaran jam operasional hingga kerumunan anak-anak muda.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan kegiatan penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat akan terus ditingkatkan. Selain untuk penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Advertisement
Dari hasil operasi di lapangan, katanya, Satgas masih menemukan berbagai pelanggaran. Terutama pelanggaran jam operasional di mana tempat usaha wajib tutup pukul 20.00 WIB dan tidak melayani makan di tempat. "Untuk kegiatan monitoring kami bagi dua kelompok, Sleman Barat dan Timur," katanya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (5/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya
Tim Sleman Barat menyisir wilayah Kapanewon Gamping dan Godean, lanjutnya masih menemukan warung makan yang masih melayani makan di tempat melebihi jam yang ditentukan. Tim juga menemukan game canter yang masih beroperasi melebihi jam operasional.
"Kami juga membubarkan kerumunan anak muda yang sedang nongkrong di komplek Lapangan Pemda dan Komplek Lapangan Denggung," katanya.
Pelanggaran yang sama juga ditemukan oleh Tim Sleman Timur di wilayah Kapanewon Depok. Tim menyisir sepanjang Jalan Anggajaya 1, Anggajaya 2, dan Jalan Seturan Babarsari. Faktanya, masih banyak di temukan warung makan yang masih melayani makan di tempat dan melebihi jam operasional yang ditentukan.
Baca juga: Kapal Ever Given yang 'Nyangkut' di Terusan Suez Masih Ditahan, Bakal Dibebaskan 7 Juli
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang memimpin Tim Sleman Timur mengakui masih banyak banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan Intruksi Bupati No. 17/INSTR/2021. Ia pun meminta agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi dan melaksanakan instruksi tersebut.
"Kegiatan monitoring ini kami lakukan dalam rangka penerapan PPKM darurat yang dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021. Kami akan terus lakukan monitoring dan sosialisasi PPKM darurat ini kepada pedagang kaki lima," katanya.
Jika masih ditemukan pelanggaran yang sama oleh para pedagang yang telah diberikan sosialisasi, Kustini menyebut akan ada sanksi yang diberlakukan baik bersifat administratif maupun penutupan warung untuk sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement