Advertisement

Beraksi di Gamping, Komplotan Perampok Nasabah Bank Diringkus Polisi

Lugas Subarkah
Kamis, 08 Juli 2021 - 12:27 WIB
Sunartono
Beraksi di Gamping, Komplotan Perampok Nasabah Bank Diringkus Polisi Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GAMPING--Polisi meringkus dua perampok yang telah beraksi di sejumlah lokasi. Pada aksi terakhirnya, kedua pelaku merampok ras yang berisi sejumlah uang, dari seorang korban yang telah diincar dari bank dan diikuti hingga rumahnya.

Kanit Reskrim Polsek Gamping, AKP Fendi Timur, menjelaskan kedua pelaku adalah Faisal Efendi, laki-laki 38 tahun asal Jakarta Selatan dan Iksan Nasution, laki-laki 34 tahun asal Samarinda.  “Sementara korban adalah Lini Sulandari, perempuan 57 tahun,” ujarnya, Kamis (8/7/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Terekam CCTV, Perampok Bersajam Masuk Kampus ISI Lalu

Perampokan bermula saat korban baru saja keluar dari salah satu bank di wilayah Gamping, pada Jumat (2/7/2021) lalu. Kedua pelaku telah mengincar korban. Mereka kemudian membuntuti korban ketika korban naik mobil dan kembali ke rumahnya, di Kalurahan Balecatur, Gamping.

Tiba di rumah, korban turun dari mobil hendak membuka gerbang. Kedua pelaku kemudian memanfaatkan situasi ini, dengan masuk ke dalam mobil melalui pintu belakang lalu mengambil tas berwarna biru dongker milik korban yang ada di dalam mobil.

Usai melancarkan aksinya, kedua perampok ini berhasil kabur. Tas tersebut berisi uang senilai Rp4,5 juta dan satu unit ponsel. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp9 juta. Atas kejadian ini, korban pun melapor kepada Polsek Gamping.

Setelah dilaksanakan proses penyelidikan, Polsek Gamping berhasil meringkus kedua pelaku di kos mereka, Dusun Baledono, Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (6/7) dini hari. “Pengungkapan kasus ini merupakan gabungan dari Jatanras Polda DIY dan tim reskrim Polsek Gamping. Pasalnya, mereka merupakan pencuri lintas provinsi,” katanya.

BACA JUGA :Buronan Perampok di Sleman yang Diburu sejak Januari

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku rupanya telah beberapa kali melancarkan aksinya di beberapa wilayah, yakni dua kali di Kulonprogo dan empat kali di Purworejo, Jawa Tengah. pelaku berkelompok dengan total anggota tiga orang. Satu pelaku lagi sudah diamankan di Purworejo.

Kepada polisi mereka mengaku sudah menggunakan uang hasil rampokan untuk judi online dan mengirimi kebutuhan keluarga, sehingga hanya tersisa ratusan ribu saja. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement