Advertisement
Beraksi di Gamping, Komplotan Perampok Nasabah Bank Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, GAMPING--Polisi meringkus dua perampok yang telah beraksi di sejumlah lokasi. Pada aksi terakhirnya, kedua pelaku merampok ras yang berisi sejumlah uang, dari seorang korban yang telah diincar dari bank dan diikuti hingga rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, AKP Fendi Timur, menjelaskan kedua pelaku adalah Faisal Efendi, laki-laki 38 tahun asal Jakarta Selatan dan Iksan Nasution, laki-laki 34 tahun asal Samarinda. “Sementara korban adalah Lini Sulandari, perempuan 57 tahun,” ujarnya, Kamis (8/7/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Terekam CCTV, Perampok Bersajam Masuk Kampus ISI Lalu
Perampokan bermula saat korban baru saja keluar dari salah satu bank di wilayah Gamping, pada Jumat (2/7/2021) lalu. Kedua pelaku telah mengincar korban. Mereka kemudian membuntuti korban ketika korban naik mobil dan kembali ke rumahnya, di Kalurahan Balecatur, Gamping.
Tiba di rumah, korban turun dari mobil hendak membuka gerbang. Kedua pelaku kemudian memanfaatkan situasi ini, dengan masuk ke dalam mobil melalui pintu belakang lalu mengambil tas berwarna biru dongker milik korban yang ada di dalam mobil.
Usai melancarkan aksinya, kedua perampok ini berhasil kabur. Tas tersebut berisi uang senilai Rp4,5 juta dan satu unit ponsel. Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp9 juta. Atas kejadian ini, korban pun melapor kepada Polsek Gamping.
Setelah dilaksanakan proses penyelidikan, Polsek Gamping berhasil meringkus kedua pelaku di kos mereka, Dusun Baledono, Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (6/7) dini hari. “Pengungkapan kasus ini merupakan gabungan dari Jatanras Polda DIY dan tim reskrim Polsek Gamping. Pasalnya, mereka merupakan pencuri lintas provinsi,” katanya.
BACA JUGA :Buronan Perampok di Sleman yang Diburu sejak Januari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku rupanya telah beberapa kali melancarkan aksinya di beberapa wilayah, yakni dua kali di Kulonprogo dan empat kali di Purworejo, Jawa Tengah. pelaku berkelompok dengan total anggota tiga orang. Satu pelaku lagi sudah diamankan di Purworejo.
Kepada polisi mereka mengaku sudah menggunakan uang hasil rampokan untuk judi online dan mengirimi kebutuhan keluarga, sehingga hanya tersisa ratusan ribu saja. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
- Sendratari Anak Tari Klasik Gaya Jogja Dipentaskan di Ndalem Mangkubumen
- Mafia Tanah Kas Desa: Jagabaya Caturtunggal Diduga Terima Suap dari Robinson 3 Kali, Nilainya Ratusan Juta
Advertisement
Advertisement