Advertisement
Dicekoki Ciu hingga Teler, Anak di Bawah Umur Digilir 3 Pemuda Asal Ponjong

Advertisement
Harianjogja.com, PONJONG – Jajaran Polsek Ponjong Gunungkidul mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka TN,22; MP,22 dan MW,27, yang merupakan warga Kapanewon Ponjong.
Peristiwa pencabulan ini bermula saat korban berinisial L, janjian bertemu kekasihnya TN di pemancingan di kawasan Ponjong pada 25 Juni lalu. Saat bertemu, ternyata TN tidak sendiri karena ada temannya MW dan MP.
Advertisement
BACA JUGA : Di Sleman, Anak Usia 12 Tahun ke Atas Mulai Didaftar
Di pemancingan inilah korban dicekoki minuman keras jenis ciu hingga teler. Setelah pesta usai, rombongan menuju rumah milik kerabat MW untuk membakar ikan hasil pancingan.
Tak berhenti di sini, korban dan ketiga pelaku pergi ke sebuah gubuk untuk istirahat. TN mengajak L ke kebun untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Usai disetubuhi sang pacar, L ditinggal di gubuk bersama kedua tmannya. TN pergi dengan alasan membeli bahan bakar minyak. Kesempatan inilah dimanfaatkan pelaku lain untuk menyetubuhi korban.
Kapolsek Ponjong, APBK Sudono mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat memulangkan L ke rumahnya pada 26 Juni dini hari. Sebelum di antar sang pacar, keluarga sudah melaporkan hilangnya L ke Polsek Ponjong karena tidak pulang ke rumah sehari satu malam.
BACA JUGA : Curi Motor, 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
“Saat mengantar L, TN dicegat warga hingga diarak ke Mapolsek,” kata Sudono, di Mapolres Gunungkidul, Kamis (8/7/2020).
Polisi pun langsung memeriksa TN, kasus pencabulan ini mengarah ke dua tersangka lain. Pelaku MP dan MW diamankan di rumah masing-masing tak berselang lama dari penangkapan yang pertama.
“Masih dalam proses dan ketiga tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain mengamankan tiga pelaku, olisi jug mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor, dan pakaian milik korban. sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasak 76 D sub pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang No. 17/2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
BACA JUGA : Balai Desa Jadi Lokasi “Pesta Seks” Anak di Bawah Umur
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengimbau kepada orang tua untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Ia berharap agar pergaulan anak terus diawasi sehingga tidak menjadi korban tindak kriminalias. “Jangan sampai salah pergaulan karena dampaknya tidak baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Balita 2 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Salah Satu Objek Wisata di Banguntapan
- Dinas Pariwisata Gunungkidul Optimistis Target Kunjungan 130.000 Pengunjung di Libur Lebaran Bisa Terpenuhi
- DIY Siapkan Lokasi Sekolah Rakyat Di Bantul, Ini Lokasi Tepatnya
- Isu Tsunami Bikin Kunjungan Wisatawan Pantai Glagah Turun
- Pemkab Gunungkidul Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Sebulan
Advertisement
Advertisement