Advertisement

Curi Motor, 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 14 Maret 2021 - 17:27 WIB
Sunartono
Curi Motor, 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, TEMON--Dua anak di bawah umur asal Kapanewon Temon, Kulonprogo terpaksa harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polsek Temon. Mereka terlibat kasus pencurian motor.

Advertisement

Kapolsek Temon Kompol Riyono mengatakan dua anak yang terpaksa harus berurusan dengan jajarannya tersebut di antaranya GS, 12 dan AN, 13, keduanya warga Kapanewon Temon, Kulonprogo.

BACA JUGA : Balai Desa Jadi Lokasi “Pesta Seks” Anak di Bawah Umur

"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat (12/3/2021). Korbannya bernama Teguh, 25, warga Kalurah Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo. Ia melaporkan kejadian yang menimpanya ke jajaran Polsek Temon," ujar Kompol Riyono saat dikonfirmasi pada Minggu (14/3/2021).

Kejadian pencurian motor yang dialami oleh korban bermula saat Teguh memarkirkan kendaraan roda duanya di tepi jalan persawahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulonprogo, pada Jumat (12/3/2021) lalu.

Namun, saat kembali menuju motornya, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Temon. Unit Satreskrim Polsek Temon langsung bertindak cepat dengan langsung melakukan pencarian terhadap motor korban.

BACA JUGA : Mengaku Kesepian, Kakek di Imogiri Cabuli 2 Anak di Bawah

"Identitas motor korban yakni Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AB 3278 GL sudah diketahui oleh polisi. Akhirnya, pada Sabtu (13/3/2021), jajaran kami melakukan penangkapan kepada kedua anak di sekitar SMP negeri di wilayah Karangwuluh Kapanewon Temon, Kulonprogo, sekitar pukul 06.30 WIB," kata Kompol Riyono.

Kedua anak tersebut akhirnya digelandang ke Mapolsek Temon. Keduanya mengaku melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor milik korban. Adapun, modus dari pelaku anak sendiri mengambil sepeda motor untuk jalan-jalan dengan temannya.

BACA JUGA : Ada Lebih dari 1 Juta Anak di Indonesia Menikah di Bawah

"Dikarenakan kedua anak tersebut masih di bawah umur, selanjutnya akan kami proses secara kekeluargaan karena masih dibawah umur. Kita undang kedua orang tua pelaku, dari Bapas dan tokoh masyarakat untuk kita adakan rapat bersama nanti kita ambil keputusan bersama," katanya.

"Keputusannya kita sampaikan ke PN Wates untuk diterbitkan penetapan kalau kasus tersebut sudah diselesaikan bersama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement