Advertisement
50% Pegawai Hotel di Jogja Diperkirakan Kena PHK atau Turun Upah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 50% pegawai perhotelan diperkirakan mengalami penurunan upah atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Rihari Wulandari, situasi ini lantaran menurunnya tingkat kunjungan hotel selama PPKM Darurat.
Advertisement
BACA JUGA: Soal Vaksin Dosis Ketiga, Epidemiolog UGM Sarankan Ini
Saat ini ada sekitar 600 hotel di Jogja. Sebelum pandemi terdapat 6.000 pekerja di sektor perhotelan. Sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, pegawai hotel yang aktif bekerja sisa 1.200 orang. “Yang menjerit sekali itu perhotelan,” kata Rihari saat dihubungi secara daring, Senin (13/7/2021).
“Sekarang dengan adanya PPKM Darurat [pekerja hotel] yang masuk separuhnya. Jadi yang dirumahkan separuhnya. Jadi ada potensi [penurunan upah atau PHK, tapi itu] hanya asumsi. Tamu saja enggak ada.”
Sebagai gambaran, untuk hotel bintang satu, pekerja yang masuk hanya satu sampai lima orang. Pekerja ini bekerja dengan sistem sif, berjaga-jaga apabila ada tamu yang datang. Sementara untuk hotel bintang empat atau lima, pekerja yang masuk sekitar 30 orang.
Sementara, untuk sektor lain belum ada laporan atau pengamatan terkait potensi turun upah atau PHK. Saat ini Dinsosnakertrans Jogja memberikan 250 kuesioner untuk perusahaan di Kota Jogja. Kuisioner ini untuk mendata usaha esensial dan kritikal yang masih beroperasi serta prosedur protokol kesehatan yang diterapkan.
Meski beberapa perusahaan atau tempat usaha meliburkan pegawainya selama PPKM Darurat, Rihari mengimbau pemilik untuk tetap membayar upah.
“[Pemilik usaha] kaget saat mendengar upah harus diberikan [meski pegawai diliburkan], kan mereka enggak produksi. Tapi tetap harus ada dialog, entah upah apa dan juga semampunya. Setidaknya mereka itu masih diakui hubungan kerjanya, sepanjang ada upah masih memiliki hubungan kerja,” kata Rihari.
Menurut Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Kota Jogja, Denta Julian, anggotanya yang bekerja di sektor formal belum ada yang melaporkan adanya PHK. Namun anggota serikat buruh lain ada beberapa anggotanya yang di-PHK. Adapun laporan yang masuk di SPSI Jogja berupa penurunan upah.
“Kebanyakan [penurunan upah] di sektor niaga (mall dan supermarket), ada yang hingga 75 persen pengurangan upahnya. Pengurangan disebabkan pendapatan perusahaan turun dan pembatasan jam operasional. Sehingga dalam satu minggu tidak masuk tiap hari, dan ketika tidak masuk tidak dibayar,” kata Denta, Rabu (14/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Antisipasi El Nino & Tekan Impor, Mentan Targetkan Jabar Produksi Gabat 11 Juta Ton
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 6 Desember 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal Bus Damri Trayek Menuju Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Desember 2023
Advertisement
Advertisement