Advertisement
50% Pegawai Hotel di Jogja Diperkirakan Kena PHK atau Turun Upah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 50% pegawai perhotelan diperkirakan mengalami penurunan upah atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Rihari Wulandari, situasi ini lantaran menurunnya tingkat kunjungan hotel selama PPKM Darurat.
Advertisement
BACA JUGA: Soal Vaksin Dosis Ketiga, Epidemiolog UGM Sarankan Ini
Saat ini ada sekitar 600 hotel di Jogja. Sebelum pandemi terdapat 6.000 pekerja di sektor perhotelan. Sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, pegawai hotel yang aktif bekerja sisa 1.200 orang. “Yang menjerit sekali itu perhotelan,” kata Rihari saat dihubungi secara daring, Senin (13/7/2021).
“Sekarang dengan adanya PPKM Darurat [pekerja hotel] yang masuk separuhnya. Jadi yang dirumahkan separuhnya. Jadi ada potensi [penurunan upah atau PHK, tapi itu] hanya asumsi. Tamu saja enggak ada.”
Sebagai gambaran, untuk hotel bintang satu, pekerja yang masuk hanya satu sampai lima orang. Pekerja ini bekerja dengan sistem sif, berjaga-jaga apabila ada tamu yang datang. Sementara untuk hotel bintang empat atau lima, pekerja yang masuk sekitar 30 orang.
Sementara, untuk sektor lain belum ada laporan atau pengamatan terkait potensi turun upah atau PHK. Saat ini Dinsosnakertrans Jogja memberikan 250 kuesioner untuk perusahaan di Kota Jogja. Kuisioner ini untuk mendata usaha esensial dan kritikal yang masih beroperasi serta prosedur protokol kesehatan yang diterapkan.
Meski beberapa perusahaan atau tempat usaha meliburkan pegawainya selama PPKM Darurat, Rihari mengimbau pemilik untuk tetap membayar upah.
“[Pemilik usaha] kaget saat mendengar upah harus diberikan [meski pegawai diliburkan], kan mereka enggak produksi. Tapi tetap harus ada dialog, entah upah apa dan juga semampunya. Setidaknya mereka itu masih diakui hubungan kerjanya, sepanjang ada upah masih memiliki hubungan kerja,” kata Rihari.
Menurut Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Kota Jogja, Denta Julian, anggotanya yang bekerja di sektor formal belum ada yang melaporkan adanya PHK. Namun anggota serikat buruh lain ada beberapa anggotanya yang di-PHK. Adapun laporan yang masuk di SPSI Jogja berupa penurunan upah.
“Kebanyakan [penurunan upah] di sektor niaga (mall dan supermarket), ada yang hingga 75 persen pengurangan upahnya. Pengurangan disebabkan pendapatan perusahaan turun dan pembatasan jam operasional. Sehingga dalam satu minggu tidak masuk tiap hari, dan ketika tidak masuk tidak dibayar,” kata Denta, Rabu (14/7/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar
- Berlangsung Cuma 7 Hari, Pasar Kangen TBY Start Mulai 18 September
- Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
- DPRD DIY Dukung Usulan Sultan Soal BUKP Gunungkidul Jadi Perseroda
- Pendapatan Pemkab Gunungkidul Diproyeksi Rp1,9 Triliun pada 2026
Advertisement
Advertisement