Advertisement

Kesal Suara Sirine, Perusak Ambulans SAR DIY Ditangkap

Jumali
Rabu, 14 Juli 2021 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kesal Suara Sirine, Perusak Ambulans SAR DIY Ditangkap Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat memberikan keterangan di depan awak media di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap IZ, 28, warga Srimartani, Piyungan, Bantul, Selasa (13/7/2021) malam. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap karena diduga merusak ambulans milik SAR DIY yang sedang membawa pasien dan melintas di Jalan Wonosari, Selasa (13/7/2021) sore.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, awalnya AA , 27, warga Wonosari, Gunungkidul mengendarai ambulans milik SAR DIY dengan Nomor Polisi K-8489 bersama dengan Muhammad Y, 17, warga Prambanan, Klaten dan Scholastika FP, 17, warga Sendangtirto, Berbah, Sleman, dengan membawa pasien melintas di Jalan Wonosari dari arah barat menuju ke arah timur.

Advertisement

Namun, sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans tersebut disalip oleh pengemudi sepeda motor yang berboncengan dan berjalan zig-zag dan berhenti di as jalan. Alhasil, perjalanan ambulans terhambat. AA sempat mempertanyakan kepada pesepeda motor tersebut kenapa berhenti di as jalan. Namun, pertanyaan tersebut justru menyebabkan cekcok.

“Tiba-tiba Muhammad Y dipukul oleh tiga orang yang tidak dikenal yang kemudian dilerai oleh seseorang. Saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras. Diketahui ternyata kaca belakang ambulans telah pecah. Atas kejadian itu AA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul,” kata Kapolres, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Tak Ada Blanko, Ijazah Kelulusan Terpaksa Belum Dicetak

Selanjutnya, petugas yang mendengar laporan langsung bergerak dan pada pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga merusak ambulans tersebut.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan. Pelaku kami ancam Pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” lanjut Kapolres.

Sementara terkait dengan motif pelaku, Kapolres mengungkapkan jika pelaku mengaku melempar helm ke kaca belakang ambulans karena kesal terhadap sirine dan klakson ambulans. “Ia meyakini jika ambulans tersebut tidak sedang membawa pasien,” ucap Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah helm, dan satu unit ambulans yang dirusak oleh pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement