Advertisement
Penutupan Lapak Jualan Non-Sembako di Pasar Tradisional Jogja Diperpanjang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perdagangan Kota Jogja mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa penutupan sementara sejumlah pasar tradisional yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok hingga 25 Juli sesuai aturan perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat.
"Kami berpedoman pada Instruksi Mendagri terkait PPKM dan nanti pasti akan ada surat edaran yang dikeluarkan terkait aturan perpanjangan penutupan sementara di sejumlah pasar tradisional," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu (21/7/2021).
Advertisement
Sebelumnya, lima dari 30 pasar tradisional di Kota Yogyakarta yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok diminta tutup sementara pada 8-20 Juli atau selama PPKM diterapkan.
Kelima pasar tradisional yang terdampak aturan PPKM tersebut adalah Pasar Beringharjo Barat termasuk UPT Pusat Bisnis yang menjual fesyen dan suvenir, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Klitikan Pakuncen yang menjual barang unik dan barang bekas, Pasar Sepeda Tunjung Sari, serta Pasar Ciptomulyo yang menjual kebutuhan dekorasi taman.
Perpanjangan aturan penutupan sementara tersebut juga berlaku untuk luberan pedagang yang kerap terjadi di berbagai pasar tradisional seperti di Pasar Kranggan, Pasar Kotagede, Pasar Demangan, dan Pasar Sentul.
Yunianto menyebut pedagang di pasar yang ditutup sementara benar-benar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak ditemukan pedagang yang nekat mencuri-curi kesempatan untuk membuka kios atau toko miliknya.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Butuh Ambulans Gratis? Hubungi Nomor Ini
"Kesadaran pedagang sangat luar biasa untuk mendukung upaya pemerintah mengatasi penularan COVID-19. Dari pantauan kami, pedagang semuanya tertib mematuhi aturan," katanya.
Begitu pula dengan pedagang luberan di sejumlah pasar juga tertib. "Untuk luberan pedagang merupakan kewenangan kecamatan dan Satpol PP. Tetapi semuanya tertib," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta juga memberikan keringanan pembayaran retribusi hingga 75 persen pada Juli bagi pedagang di lima pasar yang ditutup sementara selama PPKM dan keringanan 25 persen untuk pasar lainnya.
"Kami belum bisa memastikan bagaimana aturan setelah perpanjangan PPKM berakhir pada 25 Juli. Tentunya, aturan yang nanti diterapkan sesuai dengan ketentuan dari pusat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Rayakan Hari Jadi ke-278, Sragen Berpesta Selama 1 Bulan Penuh, Ini Acaranya
- Pansus Pasca-IKN Bidik Senayan hingga Kemayoran Jadi Aset Pemprov Jakarta
- Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23, Ini Momen Timnas Kalahkan Korsel
- Alun-alun Wonogiri Dipakai Kejuaraan Balap Motor, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kebutuhan Internet di Tiga Sektor Ini Terbesar di DIY
- Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
Advertisement
Advertisement