Sri Sultan Ingatkan Penghargaan Bukan Tujuan Akhir
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menorehkan catatan positif dengan maraih dua prestasi sekaligus dalam pembangunan nasional.
Ilustrasi/Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat penanganan penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar wilayah Indonesia, perlu upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly resmi mengeluarkan peraturan pembatasan yang lebih ketat bagi orang asing untuk masuk di Wilayah Indonesia. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021, tenaga kerja asing yang sebelumnya dapat masuk ke Indonesia yang merupakan Tenaga kerja yang bekerja di proyek strategis nasional, maka saat ini tidak lagi bisa masuk ke wilayah Indonesia,
“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Warga Negara Asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” jelas Yasonna.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini sekaligus menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Terkait Hal ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan “akan melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut dan bagi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta khususnya pegawai yang bertugas di Tempat Pemeriksan Imigrasi Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) untuk melaksanakan Peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku,” ujar Andry. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menorehkan catatan positif dengan maraih dua prestasi sekaligus dalam pembangunan nasional.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250 per liter mulai Juni 2026, sementara Pertalite tetap Rp10.000. Simak daftar lengkap BBM terbaru di sini.
Jadwal KRL Jogja–Solo 11 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek semua jam keberangkatan di sini.
PDAM Sleman jamin pasokan air bersih saat libur sekolah 2026 untuk hingga 450 ribu wisatawan, sekaligus antisipasi kemarau.
DIY kekurangan dokter paru, baru 37 dari kebutuhan 160. Akses layanan pasien terhambat, fasilitas kesehatan jadi sorotan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.