APINDO Perkuat Ekosistem UMKM Yogyakarta melalui Kolaborasi Lintas Sektor
APINDO bersama mitra memperkuat ekosistem UMKM Yogyakarta melalui kolaborasi lintas sektor, akses pasar, peningkatan kapasitas, dan kemitraan berkelanjutan.
Ilustrasi/Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat penanganan penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar wilayah Indonesia, perlu upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly resmi mengeluarkan peraturan pembatasan yang lebih ketat bagi orang asing untuk masuk di Wilayah Indonesia. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021, tenaga kerja asing yang sebelumnya dapat masuk ke Indonesia yang merupakan Tenaga kerja yang bekerja di proyek strategis nasional, maka saat ini tidak lagi bisa masuk ke wilayah Indonesia,
“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Warga Negara Asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” jelas Yasonna.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini sekaligus menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Terkait Hal ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan “akan melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut dan bagi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta khususnya pegawai yang bertugas di Tempat Pemeriksan Imigrasi Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) untuk melaksanakan Peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku,” ujar Andry. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
APINDO bersama mitra memperkuat ekosistem UMKM Yogyakarta melalui kolaborasi lintas sektor, akses pasar, peningkatan kapasitas, dan kemitraan berkelanjutan.
Veda Ega Pratama finis ke-10 di FP1 Moto3 Mandalika 2026. Ia membidik posisi 14 besar pada Practice demi lolos langsung ke Q2.
Sulit tidur setiap malam? Kenali 9 cara mengatasi insomnia tanpa obat dan kapan CBT-I diperlukan untuk menangani gangguan tidur kronis.
Apple menggelar acara Welcome Home pada 13 Oktober 2026. Simak bocoran HomePad, Apple TV 4K, HomePod mini 2, dan perangkat LG.
Tiga pemimpin perempuan Indonesia masuk Fortune Most Powerful Women Asia 2026. Maya Watono di posisi 83, Sandra Sunanto 86, dan Irawati Setiady 94.
Harga emas Antam di Pegadaian turun jadi Rp2,604 juta per gram pada 8 Oktober 2026. Harga buyback juga melemah di level Rp2,333 juta.