Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Perketat Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bahwa untuk mendukung program pemerintah dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat penanganan penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar wilayah Indonesia, perlu upaya pembatasan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly resmi mengeluarkan peraturan pembatasan yang lebih ketat bagi orang asing untuk masuk di Wilayah Indonesia. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Advertisement
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021, tenaga kerja asing yang sebelumnya dapat masuk ke Indonesia yang merupakan Tenaga kerja yang bekerja di proyek strategis nasional, maka saat ini tidak lagi bisa masuk ke wilayah Indonesia,
“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Warga Negara Asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” jelas Yasonna.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini sekaligus menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Terkait Hal ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan “akan melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut dan bagi pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta khususnya pegawai yang bertugas di Tempat Pemeriksan Imigrasi Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) untuk melaksanakan Peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku,” ujar Andry. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement