Advertisement
Begini Cerita Petugas Rumah Pemotongan Hewan Kulonprogo saat PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, PENGASIH--Unit Pelayanan Terpadu Rumah Pemotongan Hewan (UPT RPH) Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulonprogo hanya menerima penyembelihan hewan kurban dari wilayah kabupaten Kulonprogo. Upaya tersebut menghindari penularan Covid-19 seiring diberlakukannya PPKM darurat.
Petugas RPH Kulonprogo Mulyadi Pranawa mengatakan kebijakan tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. UPT RPH Kulonprogo sebelumnya juga melayani pemotongan hewan kurban dari wilayah lain di luar Kulonprogo.
Advertisement
BACA JUGA : 15 Ekor Hewan Kurban Gagal Dipotong di RPH-R Sleman
"Kami memang tengah fokus dalam melakukan penyembelihan hewan kurban dari dalam wilayah kabupaten Kulonprogo. Selain itu, kami memang diminta untuk membatasi jumlah hewan kurban yang disembelih," kata Mulyadi pada Rabu (21/7/2021).
Dalam perayaan Idul Adha tahun ini, UPT RPH Kulonprogo hanya menerima hewan kurban dari enam masjid yang ada di kabupaten Kulonprogo. Totalnya, hanya 18 ekor sapi kurban. Angka tersebut jauh dari hewan kurban yang dipotong di tahun sebelumnya.
"Tahun lalu, kami RPH Kulonprogo mampu menyembelih sebanyak 23 ekor sapi kurban. Sapi tersebut datang dari wilayah selain Kulonprogo. Ada yang dari wilayah Bantul, Sleman dan Purworejo," kata Mulyadi.
Proses pemotongan hewan kurban yang dilakukan oleh UPT RPH Kulonprogo sendiri dilakukan melalui mekanisme syariat Islam. Pihaknya menjamin soal aspek halal, kebersihan, dan keutuhan daging hewan kurban.
"Tenaga penjagal pun adalah kaum atau pemuka agama Islam di pedukuhan-pedukuhan sekitaran PRH Kulonprogo. Penyembelihan hewan kurban di RPH Kulonprogo sendiri sejak Selasa (20/07) malam tadi," kata Mulyadi.
BACA JUGA : Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Kota Jogja Meningkat
"Kami mengandalkan tenaga dari enam orang jagal, setiap satu ekor sapi disembelih oleh tiga orang jagal dengan waktu sekitar dua jam lebih tiga puluh menit," sambung Mulyadi.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo sebelumnya mengingatkan agar warga maupun panitia pemotongan hewan kurban untuk mengantongi surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo. Rekomendasi bisa didapatkan melalui online atau secara manual.
"Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran bupati. Masyarakat atau panitia pemotongan hewan kurban harus mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pertanian dan pangan. Kami sudah sosialisasikan," kata Aris.
"Rekomendasi tersebut bisa didapatkan dengan cara oleh masyarakat secara online melalui aplikasi taniku. Kemudian, secara manual. Jadwalnya sudah kita susun paling lambat pengajuan di tanggal 15 Juli," sambung Aris.
Setelah pengajuan dilakukan oleh warga maupun panitia pemotongan hewan kurban, Aris dan jawatannya akan melakukan verifikasi secara bertahap. Upaya verivikasi mendapatkan dukungan dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulonprogo.
BACA JUGA : Jumlah Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban di Gunungkidul Menurun
"Kemudian, akan kami verifikasi secara bertahap oleh teman-teman dari Kemenag. Harapan kita nanti, dengan pengajuan ini, masyarakat akan kami verifikasi di lapangan terkait dengan kesiapan tempat pemotongan hewan dan pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19," kata Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Dispar DIY Genjot Kunjungan Wisatawan di Desember Ini
- Tak Melulu di Malioboro, Dispar DIY Sebut Desa Wisata Kini Jadi Favorit Wisatawan
- Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal
- DP3AP2KB Beberkan Penyebab Stunting di Kota Jogja
- 10 Kandidat Pemilu Jogja Diduga Langgar APK, Paling Banyak di Umbulharjo
Advertisement
Advertisement