Advertisement
15 Ekor Hewan Kurban Gagal Dipotong di RPH-R Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Tidak semua warga melakukan pemotongan hewan kurban selama hari tasyrik (21-23 Juli 2021) sesuai imbauan Pemkab Sleman. Sebagian masyarakat tetap melakukan pemotongan hewan kurban tepat pada Hari Raya Idulfitri, Selasa (20/7/2021).
Kondisi tersebut, kata Kepala UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Yuda Andi Nugroho menyebabkan belasan hewan kurban yang awalnya akan disembelih di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Sleman berkurang.
Advertisement
"Banyak panitia pemotongan hewan kurban yang membatalkan pemotongan hewan kurban di RPH-R karena kami tidak memotong hewan kurban pada hari H. Ini sesuai instruksi dan surat edaran bupati," kata Yuda kepada Harian Jogja, Selasa (20/7/2021).
Yuda mengatakan, ada sekitar 15 ekor hewan kurban yang sebelumnya terdaftar dipotong di RPH-R selama Hari Tasyrik, kemudian dibatalkan. "Dengan larangan pemotongan pada hari H, banyak yang membatalkan atau mengurangi jumlah yang dipotong," katanya.
Sementara, katanya, saat ini masih terdapat 52 ekor hewan kurban yang akan dipotong di RPH-R selama tiga hari ke depan. Terdiri dari sapi 46 ekor dan kambing 6 ekor. Dia memahami alasan panitia untuk membatalkan pemotongan di RPH-R Sleman. "Ya begitulah realita di lapangan. Sebab tanggal merah [hari libur] kan cuma hari ini. Akhirnya hewan kurban dipotong usai salat Iduladha. Gimana lagi, tidak bisa dicegah," tandasnya.
Baca juga: Cek! BST Rp600.000 Sudah Cair di PT Pos Indonesia
Sekadar diketahui, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengeluarkan SE terkait pemotongan hewan kurban. Pelaksanaan pemotongan hewan kurban pun, dalam SE tersebut juga ditentukan harinya. Yakni selama hari tasyrik mulai 21 hingga 23 Juli. "Ya dari 2.352 titik pemotongan hewan kurban tahun kemarin, yang mengajukan izin hanya 1.089 permohonan," kata Plt Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman Suparmono.
Permohonan izin pemotongan hewan kurban ini, katanya, sesuai SE Bupati Sleman. Dalam SE tersebut disebutkan jika untuk mencegah kerumunan dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, maka pemotongan hewan kurban wajib di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R).
Namun, lantaran kapasitas RPH-R terbatas, maka panitia kurban bisa melakukan pemotongan hewan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan. Meskipun jumlah pemohon yang mengajukan izin tidak lebih dari 50%, namun angkanya mengalami peningkatan pesat.
"Sebab tahun lalu, Dinas hanya menerima 120 titik pengajuan izin pemotongan di luar RPH-R. Tahun lalu yang minta rekomendasi tidak sebanyak sekarang karena tahun lalu pemberian rekomendasi terpusat di Dinas. Sekarang di masing-masing kapanewon," katanya.
Dia mengatakan, pengawasan pemotongan hewan kurban untuk tahun ini dilaksanakan oleh DPPP Sleman. Dinas menyiapkan setidaknya 251 petugas lapangan untuk mengawasi proses sebelum hari H pemotongan maupun pada saat pelaksanaan pemotongan.
"Untuk lokasi yang masuk kategori merah, maka diberlakukan on call. Bila di lokasi pemotongan ada permasalahan maka komunikasi dilakukan melalui Ponsel" jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sita Uang hingga Tas dan Jam Tangan Saat Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ada Tambahan Perjalanan, Ini Jadwal Terbaru KA Prameks Relasi Jogja-Kutoarjo PP
- Prediksi Cuaca di Jogja Hari Ini 4 Februari 2025 Cerah Berawan Sepanjang Hari
- Jadwal KRl Solo Jogja Hari Ini, Selasa 4 Februari 2024, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Purwosari
- Jadwal Damri Lengkap dari Jogja ke Bandara YIA, Purworejo hingga Kebumen
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Bantul Hari Ini 4 Februari 2024
Advertisement
Advertisement