Advertisement

Peradi Gelar Rapimnas di Jogja, Singgung soal Penegakan Hukum PPPKM

Yosef Leon
Minggu, 25 Juli 2021 - 13:17 WIB
Sunartono
Peradi Gelar Rapimnas di Jogja, Singgung soal Penegakan Hukum PPPKM Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso saat membuka Rapimnas Peradi Pergerakan di Jogja pada Sabtu (24/7). Harian Jogja - Yosef Leon.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Persaudaraan penasihat hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Jogja pada Sabtu (24/7/2021). Rapimnas yang mengangkat tema Maju Bergerak Mengangkat Marwah Profesi Advokat Lebih Berintegritas itu dilaksanakan secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketua Panitia Rapimnas, Hani Kuswanto menjelaskan, Rapimnas itu diikuti oleh sebanyak 34 DPC di seluruh Indonesia. Adapun pembahasan yang diangkat adalah seputar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pelantikan dan penyumpahan anggota, serta rekomendasi masalah hukum dan demokrasi.

Advertisement

BACA JUGA : Peradi Didorong Bangun Desa Sadar Hukum

Menurut Hani, Rapimnas merupakan momen yang tepat dalam mengembalikan marwah advokat ke arah yabg lebih berintegritas. Sebab saat ini dirinya menilai bahwa penegakan hukum tengah carut marut di tengah pandemi Covid-19.

"Kami sama tahu bahwa negara ini berdasarkan hukum dan bukan kekuasaan. Tapi hukum ditegakkan berdasarkan kekuasaan dan bukan berdasarkan konstitusi," ujarnya.

Dia mencontohkan tentang penegakan hukum PPKM yang diatur dalam instruksi menteri berikut sanksi bagi yang melanggar dan bukan mengacu pada UU atau Perda. Padahal menurut UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sanksi hanya bisa diberikan kepada pelanggar jika aturan itu mengacu pada UU atau Perda.

"Tugas kita adalah menyuarakan untuk meluruskannya sehingga penegakan hukum yang berkeadilan sosial terwujud," imbuhnya.

BACA JUGA : Kasus Sate Beracun: Peradi Bantul Minta Nama Pengacara

Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, Rapimnas merupakan upaya yang tepat dalam menata organisasi menjadi besar dan berdampak bagi masyarakat khususnya bagi mereka yang termajinarkan.

 "Spirit ini dibangun atas keyakinan kita bahwa profesi advokat tidak berdiri di ruang hampa namun menyatu pada kondisi sosial," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa perlu adanya sejumlah tindakan yang perlu dilakukan untuk membuat organisasi menjadi besar yakni diferensiasi atau punya ciri khas, mementingkan masyarakat, memiliki keunggulan program, produk yang terjangkau dan menguntungkan organisasi.

"Lima ini adalah bagian yang akan dibahas dalam Rapimnas ini dan semoga DPC dan DPP bisa merumuskan yanh terbaik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara

News
| Sabtu, 20 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement