SPPG Patalan 2 Dua Kali Picu Keracunan, Dewan Desak Sanksi
SPPG Patalan 2 Bantul kembali dikaitkan dengan dugaan keracunan MBG. DPRD mendesak sanksi tegas bagi penanggung jawab jika ditemukan kelalaian.
Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso saat membuka Rapimnas Peradi Pergerakan di Jogja pada Sabtu (24/7). Harian Jogja/Yosef Leon.
Harianjogja.com, JOGJA - Persaudaraan penasihat hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Jogja pada Sabtu (24/7/2021). Rapimnas yang mengangkat tema Maju Bergerak Mengangkat Marwah Profesi Advokat Lebih Berintegritas itu dilaksanakan secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua Panitia Rapimnas, Hani Kuswanto menjelaskan, Rapimnas itu diikuti oleh sebanyak 34 DPC di seluruh Indonesia. Adapun pembahasan yang diangkat adalah seputar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pelantikan dan penyumpahan anggota, serta rekomendasi masalah hukum dan demokrasi.
BACA JUGA : Peradi Didorong Bangun Desa Sadar Hukum
Menurut Hani, Rapimnas merupakan momen yang tepat dalam mengembalikan marwah advokat ke arah yabg lebih berintegritas. Sebab saat ini dirinya menilai bahwa penegakan hukum tengah carut marut di tengah pandemi Covid-19.
"Kami sama tahu bahwa negara ini berdasarkan hukum dan bukan kekuasaan. Tapi hukum ditegakkan berdasarkan kekuasaan dan bukan berdasarkan konstitusi," ujarnya.
Dia mencontohkan tentang penegakan hukum PPKM yang diatur dalam instruksi menteri berikut sanksi bagi yang melanggar dan bukan mengacu pada UU atau Perda. Padahal menurut UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sanksi hanya bisa diberikan kepada pelanggar jika aturan itu mengacu pada UU atau Perda.
"Tugas kita adalah menyuarakan untuk meluruskannya sehingga penegakan hukum yang berkeadilan sosial terwujud," imbuhnya.
BACA JUGA : Kasus Sate Beracun: Peradi Bantul Minta Nama Pengacara
Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, Rapimnas merupakan upaya yang tepat dalam menata organisasi menjadi besar dan berdampak bagi masyarakat khususnya bagi mereka yang termajinarkan.
"Spirit ini dibangun atas keyakinan kita bahwa profesi advokat tidak berdiri di ruang hampa namun menyatu pada kondisi sosial," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa perlu adanya sejumlah tindakan yang perlu dilakukan untuk membuat organisasi menjadi besar yakni diferensiasi atau punya ciri khas, mementingkan masyarakat, memiliki keunggulan program, produk yang terjangkau dan menguntungkan organisasi.
"Lima ini adalah bagian yang akan dibahas dalam Rapimnas ini dan semoga DPC dan DPP bisa merumuskan yanh terbaik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPPG Patalan 2 Bantul kembali dikaitkan dengan dugaan keracunan MBG. DPRD mendesak sanksi tegas bagi penanggung jawab jika ditemukan kelalaian.
Jadwal KA Bandara YIA 14 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Basarnas mengungkap dugaan penyebab Kapal Virgo Transport 8 terbalik setelah dihantam gelombang di lambung kanan saat melintas di Laut Jawa.
Jadwal KSPN Jogja 14 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 14 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta rincian biaya resminya.