Advertisement
Bantul Dinilai Butuh Perda Penanganan Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Belum adanya payung hukum yang kuat sekelas Peraturan Daerah (Perda) membuat tim penegakkan hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Bantul tidak bisa memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
Oleh karena itu, dibutuhkan Perda penanganan Covid-19 agar ada kekuatan hukum dan efek jera bagi pelanggarnya.
Advertisement
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kondisi di Bantul berbeda dengan beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di mana di dua lokasi tersebut telah ada perda yang bisa dijadikan acuan bagi Gakkum Satgas Covid-19 menindak dan memberi efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Kami berharap ada perda, sehingga masyarakat bisa teredukasi. Dan tentunya ini akan memberikan efek nantinya. Petugas di lapangan saat melakukan penertiban ada payung hukum yang jelas dan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata Kapolres, Senin (26/7/2021).
Kapolres menambahkan, akibat belum adanya perda, pihaknya sangat kesulitan untuk memberi efek jera kepada pelanggar. Selama ini tim Gakkum hanya bisa menegur dan mengimbau.
“Besoknya mereka melakukan lagi. Karena tidak ada payung hukum yang jelas. Efek juga enggak ada. Untuk itu, saya kira sudah saatnya ada aturan yang mengatur untuk mengedukasi mereka. Apalagi pandemi ini kita tidak tahu sampai kapan,” papar Kapolres.
Disinggung mengenai keberadaan Inbub sebagai dasar melakukan penegakan, Kapolres mengakui jika belum kuat. Untuk itu dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat seperti perda. “Perda kan ada sanksinya,” ucap Kapolres.
Sementara Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji mengatakan jika pembentukan perda terkait dengan penerapan protokol kesehatan membutuhkan waktu. Selain itu, perlu ada inisiatif baik dari Pemkab Bantul maupun dari DPRD Bantul.
“Selain itu juga harus masuk di Bapem Perda sehingga masuk dalam prolegda. Sementara sampai saat ini belum ada terkait perda untuk penanganan covid-19. Jika masuk, juga harus melalui proses yang ada, baru kita bahas,” jelas Eko.
Di sisi lain, sampai saat ini DPRD Bantul juga belum membahas Bapem Perda. Namun, Eko mengungkapkan bisa saja, perda terkait dengan penanganan Covid-19 diajukan oleh DPRD Bantul. “Tinggal usulan, dasar hukum, naskah akademik juga. Sangat memungkinkan dibuatkan payung hukum seperti perda. Dan Baperda siap,” ucap Eko.
Terpisah Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan persoalan wacana pembuatan perda sejauh ini masih dibahas internal. “Jadi masih kami pelajari terkait kemungkinan tersebut,” ucap Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Reguler dan Xpress Jangan Salah Pilih
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Jogja, Purworejo hingga Kebumen
Advertisement
Advertisement