Jorge Martin Rebut Pole MotoGP Austria 2026
Jorge Martin merebut pole position MotoGP Austria 2026 di Red Bull Ring. Pembalap Aprilia itu mengungguli Marc Marquez dalam kualifikasi.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, BANTUL - Belum adanya payung hukum yang kuat sekelas Peraturan Daerah (Perda) membuat tim penegakkan hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Bantul tidak bisa memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
Oleh karena itu, dibutuhkan Perda penanganan Covid-19 agar ada kekuatan hukum dan efek jera bagi pelanggarnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kondisi di Bantul berbeda dengan beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di mana di dua lokasi tersebut telah ada perda yang bisa dijadikan acuan bagi Gakkum Satgas Covid-19 menindak dan memberi efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Kami berharap ada perda, sehingga masyarakat bisa teredukasi. Dan tentunya ini akan memberikan efek nantinya. Petugas di lapangan saat melakukan penertiban ada payung hukum yang jelas dan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata Kapolres, Senin (26/7/2021).
Kapolres menambahkan, akibat belum adanya perda, pihaknya sangat kesulitan untuk memberi efek jera kepada pelanggar. Selama ini tim Gakkum hanya bisa menegur dan mengimbau.
“Besoknya mereka melakukan lagi. Karena tidak ada payung hukum yang jelas. Efek juga enggak ada. Untuk itu, saya kira sudah saatnya ada aturan yang mengatur untuk mengedukasi mereka. Apalagi pandemi ini kita tidak tahu sampai kapan,” papar Kapolres.
Disinggung mengenai keberadaan Inbub sebagai dasar melakukan penegakan, Kapolres mengakui jika belum kuat. Untuk itu dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat seperti perda. “Perda kan ada sanksinya,” ucap Kapolres.
Sementara Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji mengatakan jika pembentukan perda terkait dengan penerapan protokol kesehatan membutuhkan waktu. Selain itu, perlu ada inisiatif baik dari Pemkab Bantul maupun dari DPRD Bantul.
“Selain itu juga harus masuk di Bapem Perda sehingga masuk dalam prolegda. Sementara sampai saat ini belum ada terkait perda untuk penanganan covid-19. Jika masuk, juga harus melalui proses yang ada, baru kita bahas,” jelas Eko.
Di sisi lain, sampai saat ini DPRD Bantul juga belum membahas Bapem Perda. Namun, Eko mengungkapkan bisa saja, perda terkait dengan penanganan Covid-19 diajukan oleh DPRD Bantul. “Tinggal usulan, dasar hukum, naskah akademik juga. Sangat memungkinkan dibuatkan payung hukum seperti perda. Dan Baperda siap,” ucap Eko.
Terpisah Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan persoalan wacana pembuatan perda sejauh ini masih dibahas internal. “Jadi masih kami pelajari terkait kemungkinan tersebut,” ucap Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jorge Martin merebut pole position MotoGP Austria 2026 di Red Bull Ring. Pembalap Aprilia itu mengungguli Marc Marquez dalam kualifikasi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.
Etomidate merupakan obat anestesi yang disalahgunakan dalam vape. Kenali fungsi medis, status hukumnya di Indonesia, dan risiko kesehatannya.
DPRD DIY menyepakati Raperda Perlindungan Konsumen. Transaksi digital, penguatan lembaga, dan mekanisme pengaduan menjadi perhatian.