Advertisement

Pedagang Satai Klatak Keluhkan Aturan Pembatasan Makan 20 Menit

Jumali
Rabu, 28 Juli 2021 - 09:17 WIB
Sunartono
Pedagang Satai Klatak Keluhkan Aturan Pembatasan Makan 20 Menit Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta (dua dari kanan) saat mengimbau karyawan salah satu warung makan di selatan Pasar Bantul untuk menerapkan protokol kesehatan, Rabu (8/7/2020). - Istimewa/Dokumen Satpol PP Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Kebijakan makan di tempat 20 menit  untuk warung makan di masa perpanjangan PPKM level IV oleh sejumlah pemilik warung satai klatak di Bantul dinilai sulit diterapkan. Sebab, untuk penyajian makanan satai klatak sendiri dibutuhkan waktu 15 menit.

"Enggak efektif. Memasak dan penyajiannya saja bisa 15 menit. Belum kalau banyak pengunjung, kan harus antre. Jadi kami menilai kebijakan ini sulit diterapkan," kata pengelola satai Pak Pong, Abdun Nafik, Selasa (27/7/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Soal Aturan Makan di Tempat Maksimal 20 Menit, Begini Respons Pedagang Malioboro

Menurut Abdun, sejauh ini dirinya juga belum mendapatkan sosialisasi dari Satpol PP Bantul terkait dengan aturan baru tersebut. Justru, dirinya baru mengetahui aturan baru tersebut dari personel Polsek Pleret, yang menyatakan sudah boleh makan di tempat.

"Tapi, kan kondisinya sekarang juga susah. Sejak PPKM, hanya sekitar 30 persen pengunjung yang datang," katanya.

Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan tidak boleh menganggap sulit terkait pengawasan makan di tempat selama 20 menit. Sebab, pihanknya akan berusaha, mengawasi terkait jam makan di warung makan.

"Kami akan semaksimal mungkin melakukan itu agar upaya pengendalian mobilitas masyarakat bisa terwujud," ucapnya.

 Yulius meminta kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha kuliner untuk mengingatkan pelanggan akan adanya batasan waktu saat makan di tempat. Sebab, karena keterbatasan personel dari Gakkum membuat tidak semua warung makan di Bantul bisa diawasi.

BACA JUGA : Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Pengusaha: Makan Jadi Buru-buru

"Harapannya jangan sampai pelaku usaha menerapkan aturan ini saat ada petugas berpatroli saja," katanya.

Sementara Sekda Bantul, Helmi Jamharis, mengatakan nantinya pemilik warung akan didatangi dan diedukasi semaksimal mungkin agar mematuhi ketentuan makan di tempat 20 menit.

"Karena arahan dari pemerintah Pusat, semaksimal mungkin pemilik warung didatangi dan edukasi. Apabila ada pelanggaran di edukasi," ujar Helmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement