Advertisement
Tempat Ibadah di Bantul Sudah Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen
Lalu lintas kendaraan di Bantul pada Minggu (11/7/2021) dalam masa PPKM Darurat yang cenderung lengang. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—PPKM Level 4 di Bantul diperpanjang. Namun ada beberapa perubahan pada aturan operasional tempat ibadah dan rumah makan dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini.
Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan perpanjangan PPKM Level 4 ini akan berlaku sampai 16 Agustus 2021.
Advertisement
BACA JUGA: Nakes Bantul Mulai Disuntik Vaksin Moderna
Akan tetapi dalam perpanjangan PPKM kali ini, Helmi menerangkan ada kebijakan yang berubah dalam pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah. "Tempat ibadah bisa dibuka dengan kapasitas 25 persen," tuturnya, Selasa (10/8/2021).
Rumah makan pun mengalami sedikit perubahan kebijakan. Sebelumnya rumah makan hanya bisa melayani take away alias sistem bungkis. Kini, pengunjung bisa makan di warung.
"Rumah makan juga bisa dine in. Bisa memberikan layanan kapasitas cuma 25 persen dan satu meja untuk dua orang. Durasi 20 menit masih berlaku," ujarnya.
Sektor pariwisata dan fasilitas olahraga belum dibuka. Hajatan juga belum diperbolehkan sama seperti kebijakan PPKM sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tekan Kecelakaan, Dishub Bantul Pasang 484 Lampu Jalan di 2026
- AKBP Ridho Hidayat Resmi Jabat Kapolres Kulonprogo
- KUHAP Baru, PN Sleman Tolak Penangguhan Penahanan Mahasiswa UNY
- BPBD Sleman Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem Masih Berlaku
- Pos Damkar Bokoharjo Sleman Rampung Dibangun, Belum Bisa Beroperasi
Advertisement
Advertisement





