Riko Simanjuntak Minta PSS Tak Larut dalam 2 Kekalahan
Riko Simanjuntak meminta PSS Sleman tak larut dalam dua kekalahan dan segera bangkit setelah takluk 1-3 dari Madura United.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada WBP di Rutan Kelas IIB Bantul pada Selasa (17/8/2021). /Istimewa-Rutan Kelas IIB Bantul
Harianjogja.com, BANTUL - Puluhan tahanan di Rutan Kelas IIB Bantul mendapatkan remisi. Remisi diberikan kepada sejumlah narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah DIY khususnya Unit Pelaksanaan Teknis Rutan Kelas IIB Bantul memberikan Remisi Umum Kemerdekaan kepada narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir pada Rabu (18/8/2021) menyebutkan sebanyak 59 narapidana tercatat menerima remisi. Pemberian remisi sebagai internalisasi dan implementasi dalam mendukung Reintegrasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: 2,3 Persen Warga DIY Terjerat Narkotika
"Reintegrasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dapat kembali ke dalam masyarakat, dapat di terima ke dalam masyarakat. Serta dapat bermanfaat di dalam masyarakat," ungkapnya.
Secara rinci, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Bantul saat ini mencapai 159 warga binaan yang terdiri dari 79 Narapidana dan 80 Tahanan per tanggal 16 Agustus 2021. Dari 79 orang Narapidana sebanyak 59 narapidana memperoleh remisi umum, dengam rinciam dengan rincian 57 orang mendapatkan remisi umum I dan dua orang mendapatkan remisi umum II.
Baca juga: Terdampak PPKM, 73 Hotel & Restoran di DIY Tutup Permanen
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. "Semoga dengan pembinaan ini dapat mengembalikan disharmonusasi hidup, penghidupan, dan kehidupan WBP sebagai modal untuk kembali menjadi masyarakat yang seutuhnya," tutur Budi.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada WBP di Rutan Kelas IIB Bantul. Pemberian remisi berkaitan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2021.
"Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Apabila sudah bebas maka dapat berkarya memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsanya," tutur Halim di Aula Rutan Kelas IIB Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Riko Simanjuntak meminta PSS Sleman tak larut dalam dua kekalahan dan segera bangkit setelah takluk 1-3 dari Madura United.
Prabowo menyebut dampak ekonomi KDKMP mulai terasa pada 2027 melalui pemangkasan rantai distribusi dari petani hingga konsumen.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 17 September 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
KPK mendalami dugaan mahasiswa titipan dalam penerimaan maba Unsoed dengan memeriksa tiga wakil rektor dan empat saksi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 17 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Kemenkeu masih membahas kelanjutan perombakan pejabat DJP dan DJBC, termasuk proses penunjukan serta pelantikan pejabat.