Advertisement

59 Narapidana Rutan Bantul Dapat Remisi Kemerdekaan

Catur Dwi Janati
Kamis, 19 Agustus 2021 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
59 Narapidana Rutan Bantul Dapat Remisi Kemerdekaan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada WBP di Rutan Kelas IIB Bantul pada Selasa (17/8/2021). - Istimewa/Rutan Kelas IIB Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Puluhan tahanan di Rutan Kelas IIB Bantul mendapatkan remisi. Remisi diberikan kepada sejumlah narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah DIY khususnya Unit Pelaksanaan Teknis Rutan Kelas IIB Bantul memberikan Remisi Umum Kemerdekaan kepada narapidana.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir pada Rabu (18/8/2021) menyebutkan sebanyak 59 narapidana tercatat menerima remisi. Pemberian remisi sebagai internalisasi dan implementasi dalam mendukung Reintegrasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga: 2,3 Persen Warga DIY Terjerat Narkotika

"Reintegrasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dapat kembali ke dalam masyarakat, dapat di terima ke dalam masyarakat. Serta dapat bermanfaat di dalam masyarakat," ungkapnya.

Secara rinci, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Bantul saat ini mencapai 159 warga binaan yang terdiri dari 79 Narapidana dan 80 Tahanan per tanggal 16 Agustus 2021. Dari 79 orang Narapidana sebanyak 59 narapidana memperoleh remisi umum, dengam rinciam dengan rincian 57 orang mendapatkan remisi umum I dan dua orang mendapatkan remisi umum II.

Baca juga: Terdampak PPKM, 73 Hotel & Restoran di DIY Tutup Permanen

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. "Semoga dengan pembinaan ini dapat mengembalikan disharmonusasi hidup, penghidupan, dan kehidupan WBP sebagai modal untuk kembali menjadi masyarakat yang seutuhnya," tutur Budi.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada WBP di Rutan Kelas IIB Bantul. Pemberian remisi berkaitan dengan peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2021.

"Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Apabila sudah bebas maka dapat berkarya memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsanya," tutur Halim di Aula Rutan Kelas IIB Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Tentara Indonesia Jadi Korban Serangan Israel di Lebanon, Begini Kondisinya

News
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement