Advertisement
Puluhan Ribu Warga DIY Terjerat Narkotika

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jogja menyatakan, DIY menjadi salah satu dari lima provinsi yang memiliki angka pravelensi (terpapar) narkotika tertinggi di Indonesia dengan angka 2,3 persen. Dari jumlah itu 18.000 diantaranya tercatat pernah menjadi pengguna selama satu tahun terakhir dan sisanya pernah mencoba menggunakan narkotika.
Data itu diperoleh dari hasil survei BNN bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 lalu. Menurut Kepala BNN Kota Jogja, AKBP Khamdani, saat ini di wilayah Indonesia tidak lagi terdapat daerah yang steril dari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan narkotika sebagai salah satu tindak kejahatan luar biasa (extraordinory crime) selain terorisme dan korupsi.
Advertisement
Tugas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika juga semakin berat. Dengan ditemukannya berbagai jenis dan juga bentuk narkotika baru atau New Psychoactive Substance (NPS) membuat peran masyarakat menjadi penting untuk ikut serta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
"Tercatat ada 83 NPS yang beredar di Indonesia, tapi 75 sudah ada aturannya dan delapan lainnya masih belum. Karena memang setiap aturan baru dikeluarkan, nanti akan ada lagi yang baru," jelas dia, Rabu (18/8/2021).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Longgarkan Penyekatan di Sejumlah Ruas Jalan
Khamdani menjelaskan, dengan berbagai predikat yang disandang oleh Kota Jogja seperti kota wisata, budaya, pelajar, seni dan lainnya tentu memberikan dampak ikutan bagi kondisi sosial dan juga masyarakat di dalamnya. Tingginya mobilitas orang dan barang membuat narkotika kian mudah masuk ke wilayah setempat. "Tapi biasanya kasus-kasus yang kecil, kalau istilahnya itu pahe atau paket hemat," ujar dia.
Para pengguna ini disebut dia juga tergolong ke dalam usia produktif yakni di usia 16-64 tahun. Namun yang banyak berada di usia 35-44. Khamdani menyebut bahwa, fenomena tersebut jika tidak diantisipasi tentu bakal membuat permasalahan yang serius. Sebab, kinerja dan pembangunan sumber daya manusia bisa terganggu. "Makanya kami upayakan agar sejak dini masyarakat ini tahu tentang bahaya narkotika," katanya.
Di masa pandemi ini pun jumlah angka penyalahgunaan narkotika yang terungkap tidak menunjukkan angka yang signifikan. Menurut dia, pandemi Covid-19 tidak secara langsung membuat penyalahgunaan narkotika meningkat atau menurun secara signifikan. Pada 2019, pihaknya mengungkapkan sebanyak 118 kasus dan 2020 sebanyak 123 kasus. "Naiknya cenderung tidak signifikan. Makanya di masa pandemi ini tidak berpengaruh terhadap peredaran gelap narkotika," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perbaikan Tata Kelola Digital, Indonesia Bakal Mencotoh Aturan di Uni Eropa
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- UGM Batalkan 1 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2025, Ditemukan Perbedaan Data Nilai Rapor
- Grebeg Syawal Jadi Ajang Silaturahmi Warga Wonolelo Bantul
- Antisipasi Tsunami, 29 EWS Dipasang di Pesisir Selatan Bantul
- Ratusan Pesepeda Gaungkan Penghijauan Alam di Sewindu Antar Lintas Gowes Jogja
- Jadwal Shutte DAMRI dari Bandara YIA ke Sejumlah Tempat Wisata
Advertisement
Advertisement