Advertisement

Dipindah ke Lapas Perempuan, Nani Sate Beracun Dikarantina 14 Hari

David Kurniawan
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 11:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dipindah ke Lapas Perempuan, Nani Sate Beracun Dikarantina 14 Hari Nani Apriliani Nurjaman saat memperagakan salah satu adegan bertemu dengan bandiman dalam rekonstruksi kasus sate beracun yang digelar di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Ade Agustina memastikan tersangka kasus sate beracun sianida Nani Aprilliani Nurjaman, 25, dalam kondisi baik. Tersangka dititipkan di lapas mulai Rabu (25/8/2021).

“Kondisinya sehat dan sekarang masih menjalani isolasi selama 14 hari,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, Nani ditempatkan di blok dengan pengamanan maksimum untuk proses adaptasi. Nantinya, setelah masa isolasi berakhir dan dinyatakan tidak ada gejala maka akan dipindahkan ke blok penahanan yang biasa. “Kami akan terus memantaunya dan perlakukan sama dengan warga binaan lainnya,” katanya, kemarin.

Ade mengungkapkan, ada fasilitas kesehatan yang disediakan bagi warga binaan. Meski demikian, ada ketentuan yang harus dipatuhi karena obat-obatan yang diberikan tidak boleh dibawa ke sel penahanan dan harus diminum saat di ruang kesehatan.

“Memang ada yang curi-curi kesempatan dengan membawa ke sel. Buktinya saat pemeriksaan, petugas menemukan obat-obatan di ruang penahanan,” katanya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Nani Sate Beracun Segera Disidang

Perkembangan kasus sate beracun dengan tersangka Nani sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Ia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Adapun pasal yang disangkakan yakni, pasal 340 KUHP, Pasal 338, pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP.

Tim kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo berharap Nani bisa disidang secara offline dan bukan secara daring. Ia berdalih pelaksanaan sidang tatap muka dianggap lebih transparan dan optimal dalam upaya mengungkap fakta kebenaran terkait dengan kasus ini.

“Selaku kuasa hukum, kami tim akan mengajukan surat permohonan sidang secara offline kepada ketua Pengadilan Negeri Bantul dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul,” kata Anwar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement