Advertisement
Komitmen Terapkan Prokes, Pedagang di Alun-Alun Utara Berharap Pelonggaran

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Perwakilan pedagang di kawasan Alun-Alun Utara Jogja meminta Pemda DIY agar pelonggaran aktivitas bisa dilakukan. Ia juga menegaskan komitmen untuk menegakkan protokol kesehatan.
Denta Julian, perwakilan pedagang kawasan Alun-Alun Utara Jogja berharap Pemda DIY memberikan kelonggaran aktivitas usaha mereka. Apalagi mayoritas pedagang di kawasan itu disebut dia telah disuntik vaksin Covid-19.
Advertisement
"Selama pandemi ini kami dari pedagang sudah berkomitmen untuk selalu menegakkan prokes di tiap tempat usaha kami. Namun karena mengingat masih masa PPKM level 4, ditambah daya beli masyarakat yang turun serta pariwisata dan pendidikan belum jalan, kekhawatiran akan adanya kerumunan tidak akan ada karena jualan masih pada sepi," jelas dia, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pemda DIY Didesak Siapkan Anggaran untuk Percepat Vaksinasi Covid-19
Menurut dia, dalam praktiknya syarat menunjukkan aplikasi Pedulilindungi dinilai merepotkan. Pasalnya, tidak semua PKL maupun pedagang angkringan punya fasilitas yang memadai dalam penerapan kebijakan itu. Di sisi lain, pengawasan terhadap aturan tersebut juga bakal melibatkan jumlah petugas yang cukup banyak, sehingga cukup sulit dioptimalkan di lapangan.
"Pastinya kerepotan dalam praktik pelaksanaannya, seolah-olah jajan di angkringan itu seperti jajan di mal yang fasilitasnya lebih lengkap dan pengawasannya bisa ketat. Memang pemerintah dalam hal ini Satpol PP mau berjaga di tiap gerobak angkringan setiap saat," ujar dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 dan BOR RS di DIY Turun, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes
Sebelumnya, Pemda DIY menyatakan para pengunjung di sejumlah sektor ekonomi wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi guna mengetahui informasi soal vaksinasi, tes PCR perjalanan maupun informasi tentang riwayat isolasi atau kondisi kesehatan individuyang berkunjung. Mereka nantinya diharuskan men-scan kode batang yang telah disediakan di masa pelonggaran aktivitas bagi pelaku usaha.
“Nantinya seluruh aktivitas yang terkait datang ke restoran, ke mal, warteg, angkringan dan seterusnya itu wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” ujar Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini Selasa 1 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja ke Stasiun Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Selasa 1 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Selasa 1 Juli 2025 di Kelurahan Condongcatur
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Selasa 1 Juli 2025
Advertisement
Advertisement