Advertisement
Kanwil Kemenkumham DIY Lakukan Verifikasi OBH Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan verifikasi organisasi bantuan hukum (OBH) yang menjadi calon pemberi bantuan hukum periode 2022-2024 pada Senin (30/8/21). Kegiatan verifikasi pada hari ini dilaksanakan dengan diikuti oleh 3 OBH yaitu, OBH Al Kautsar, OBH Harapan, dan OBH UMY.
Pemberian bantuan hukum telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. OBH yang akhirnya nanti terverifikasi akan menberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.
Advertisement
Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati memaparkan bahwa Pemerintah melalui Kemenkumham terus berkomitmen dalam upaya pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
"Kita berkomitmen mewujudkan prinsip keadilan dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu. Salah satu upaya untuk melaksanakan hak tersebut adalah pada kesempatan ini kita melakukan verifikasi terhadap OBH calon pemberi bantuan hukum", jelasnya di Aula Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta tersebut.
Semakin masifnya perkembangan organisasi bantuan hukum diharapkan dapat meningkatkan peran advokasi kepada masyarakat. Prinsip keadilan harus senantiasa dijunjung tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement