Tak Jadi Komponen Penentu Upah, Survei KHL Dihapuskan
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungidul tak lagi melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ke pasar. Penghapusan kegiatan ini dikarenakan survei KHL tak lagi dimasukan dalam komponen penentu Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, tidak ada lagi kegiatan survei KHL yang dilaksanakan bersama asosiasi pekerja dan pengusaha ke lapangan. Keputusan menghapuskan kegiatan survey dikarenakan ada perubahan mekanisme dalam tata cara pengupahan. “Jadi kami tidak lagi melakukan survey KHL,” kata Ahsan saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Buruh Jogja Minta UMP Naik, Begini Respons Pemda DIY
Indikator tentang pengupahan dijelaskan secara rinci di pasal 25, Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan. Di ayat 2 dijelaskan tentang mekanisme penentuan UMK yang mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Aturan ini lebih diperjelas lagi pada ayat 4 tentang kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Untuk kepastian variabel ini diatur di ayat 5, bahwa data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. “Jadi nantinya indikator yang digunakan berdasarkan data dari BPS,” katanya.
Meski tidak ada lagi survey KHL, Ahsan memastikan rapat dewan pengupahan tetap akan dilaksanakan. Langkah ini diawali dengan sosialisasi terhadap PP No.36/2021 kepada asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
“Penetapan masih November jadi masih ada waktu. Tapi, kami sudah melakukan koordinasi-koordinasi untuk pembahasan di rapat dewan pengupahan,” ujar mantan Kepala Balai Latihan Kerja ini.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono membenarkan, tahun ini tidak ada survey KHL ke lapangan. Meski demikian, setelah pandemic berakhir survei tersebut masih bisa dilaksanakan. “Tahun lalu sempat dilakukan survei, tapi berhenti karena pandemi dan hingga sekarang juga tidak dilaksanakan lagi,” katanya.
BACA JUGA : Ada Wacana UMP 2021 Tak Naik, KSPSI Beberkan Kondisi
Menurut dia, KHL memiliki peran penting, salah satunya untuk melihat indikator kehidulan yang layak, khususnya bagi pekerja lajang di masyarakat. “Harapannya survei tetap bisa dilaksanakan karena hasilnya bisa dijadikan patokan untuk mengetahui standarisasi hidup yang layak di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement