Advertisement
Pilihan Lurah di Karangasem Gunungkidul Terancam Ditunda

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pelaksanaan pilihan lurah di Karangasem, Kapanewon Ponjong terancam ditunda hingga pelaksanaan pemilihan serentak di 2024, apabila hingga masa perpanjangan pendaftaran bakal calon hanya ada satu pendaftar. Rencananya perpanjangan pendaftaran ini berlangsung hingga 7 Oktober mendatang.
Carik Karangasem, Krisnawati mengatakan, pendaftaran bakal calon lurah sudah ditutup pada Kamis (9/9/2021). Namun demikian, hingga batas waktu tersebut hanya ada satu pendaftar yang menggembalikan berkas pendaftaran.
Advertisement
Ia mengakui, jumlah ini belum sesuai dengan ketentuan dalam Perda No.7/2020 tentang Lurah yang mengharuskan jumlah pendaftar yang memenuhi syarat minimal dua orang. Untuk itu, proses pendaftaran di Karangasem diperpanjang selama 20 hari kerja mulai 10 September hingga 7 Oktober mendatang.
“Sudah dibuka, tapi hingga sekarang [kemarin], belum ada tambahan pendaftar,” kata Krisnawati kepada Harianjogja.com, Senin (13/9).
Menurut dia, perpanjangan akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi persyaratan minimal. Hal ini dikarenakan apabila pendafarnya hanya satu orang, maka proses pemilihan akan ditunda hingga penyelenggaraan pilihan lurah seretan di 2024. “Aturannya memang seperti itu. Jika syarat minimal tidak terpenuhi, maka pelaksanaan akan ditunda,” ungapnya.
BACA JUGA: Belum Puas, Korut Kembali Uji Coba Rudal Jelajah Jarak Jauh
Meski demikian, Krisnawati optimistis pilihan lurah di Karangasem tidak ada akan ditunda. Keyakinan ini tak lepas adanya warga yang mengambil formulir pada saat pendaftaran dibuka, meski akhirnya baru satu pendaftar yang menyerahkan berkas lamaran.
“Ada tiga orang yang mengambil berkas, tapi memang baru satu yang mengembalikan. Mudah-mudahan di masa perpanjangan ini, kedua orang yang telah mengambil formulir bisa mengembalikan sehingga tidak ada penundaan pelaksanaan pilihan lurah,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farkhan mengatakan, proses pendaftaran bakal calon lurah di 58 kalurahan sudah ditutup. “Dari jumlah ini, hanya Kalurahan Karangasem yang harus melalui perpanjangan pendaftaran karena hanya ada satu pendaftar,” katanya.
Dia menjelaskan, total ada 169 orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon. Peminat terbanyak berada di Kalurahan Grogol, Paliyan dan Getas, Playen karena masing-masing ada enam pendaftar sehingga diharuskan ada seleksi tambahan untuk ditetapkan lima calon yang berhak maju dalam pilihan. “Untuk petahana yang maju lagi ada sebanyak 43 orang,” ungkap Farkhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, Komnas HAM Minta Diselesaikan secara Hukum
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Klaim Walhi Jogja Temukan Sampah di TPSS Pandansari Dibantah DLH Bantul
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan SPBU Kretek Bantul, 1 Pelajar SMK di Bantul Terlibat
- Belasan Pedagang Buah Pisang Depan RS Grhasia Pakem Direlokasi ke Pasar
- Sultan Minta Atlet DIY Punya Mental sebagai Pemenang
- DPRD DIY Tanam Pohon Beringin sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan
Advertisement