Advertisement

Bantul Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Masuk ke Objek Wisata

Jumali
Kamis, 16 September 2021 - 13:17 WIB
Sunartono
Bantul Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Masuk ke Objek Wisata Pengumuman terkait pemberlakukan plat ganjil genap masuk ke objek wisata. - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi menerapkan penerapan aturan ganjil genap di objek wisata Pinus Sari, Mangunan, Dlingo, Jumat (17/9/2021) hingga Minggu (19/7/2021).

Untuk Jumat (17/9/2021) kendaraan yang boleh masuk ke objek wisata Pinus Sari, adalah kendaraan nomor ganjil. Sedangkan Sabtu (18/9/2021) diberlakukan kendaraan nomor genap dan Minggu (19/9) untuk kendaraan nomor ganjil.

Advertisement

BACA JUGA : Vaksin Wisata Seri 34 Sasar 1.200 Pelaku Wisata Bantul

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Annihayah mengatakan pemberlakuan ganjil genap dilakukan mulai Jumat (17/9) pukul 12.00 WIB. Ada sebanyak 15 petugas gabungan dari Dispar Bantul, Satpol PP, Polres, Kodim dan Dinas Perhubungan Bantul akan berjaga di depan objek wisata Pinus Sari. Mereka akan menghalau wisatawan yang datang dan menyeleksi nomor plat kendaraan mereka.

"Jadi mereka nanti yang akan memeriksa. Sesuai dengan jadwal penerapan ganjil genap. Sementara mereka akan berjaga di depan pintu masuk dan parkiran," kata Annihayah, Kamis (16/9).

Menurut Annihayah penerapan kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul No.28/Istr/2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat Level III di Bantul. Adapun pengaturan ganjil genap sendiri dilakukan selama pelaksanaan uji coba.

Terkait dengan kesiapan dari Pinus Sari, Annihayah menyatakan jika saat ini pengunjung yang datang belum ramai. Dari kapasitas 25 persen atau 1.900 pengunjung di tempat tersebut, baru ada 80 pengunjung sejak dilakukan uji coba di Pinus Sari, Senin (13/9) lalu.

BACA JUGA : Susah Sinyal Jadi Kendala Uji Coba Pembukaan Objek Wisata di Bantul

Agar uji coba berjalan maksimal, Dispar telah menyarankan kepada pengelola Pinus Sari untuk menempatkan petugas untuk membantu pengunjung saat menscan barcode Aplikasi PeduliLindungi dan sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait terkait pengadaan wifi untuk mengatasi persoalan kestabilan sinyal provider.

"Untuk anak di bawah 12 tahun, jika mengacu kepada pengumuman Kemenparekraf di Instagram, sekarang boleh masuk untuk objek wisata yang sudah mengantongi CHSE," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement