Advertisement
Bantul Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan Masuk ke Objek Wisata

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi menerapkan penerapan aturan ganjil genap di objek wisata Pinus Sari, Mangunan, Dlingo, Jumat (17/9/2021) hingga Minggu (19/7/2021).
Untuk Jumat (17/9/2021) kendaraan yang boleh masuk ke objek wisata Pinus Sari, adalah kendaraan nomor ganjil. Sedangkan Sabtu (18/9/2021) diberlakukan kendaraan nomor genap dan Minggu (19/9) untuk kendaraan nomor ganjil.
Advertisement
BACA JUGA : Vaksin Wisata Seri 34 Sasar 1.200 Pelaku Wisata Bantul
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Annihayah mengatakan pemberlakuan ganjil genap dilakukan mulai Jumat (17/9) pukul 12.00 WIB. Ada sebanyak 15 petugas gabungan dari Dispar Bantul, Satpol PP, Polres, Kodim dan Dinas Perhubungan Bantul akan berjaga di depan objek wisata Pinus Sari. Mereka akan menghalau wisatawan yang datang dan menyeleksi nomor plat kendaraan mereka.
"Jadi mereka nanti yang akan memeriksa. Sesuai dengan jadwal penerapan ganjil genap. Sementara mereka akan berjaga di depan pintu masuk dan parkiran," kata Annihayah, Kamis (16/9).
Menurut Annihayah penerapan kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul No.28/Istr/2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat Level III di Bantul. Adapun pengaturan ganjil genap sendiri dilakukan selama pelaksanaan uji coba.
Terkait dengan kesiapan dari Pinus Sari, Annihayah menyatakan jika saat ini pengunjung yang datang belum ramai. Dari kapasitas 25 persen atau 1.900 pengunjung di tempat tersebut, baru ada 80 pengunjung sejak dilakukan uji coba di Pinus Sari, Senin (13/9) lalu.
BACA JUGA : Susah Sinyal Jadi Kendala Uji Coba Pembukaan Objek Wisata di Bantul
Agar uji coba berjalan maksimal, Dispar telah menyarankan kepada pengelola Pinus Sari untuk menempatkan petugas untuk membantu pengunjung saat menscan barcode Aplikasi PeduliLindungi dan sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait terkait pengadaan wifi untuk mengatasi persoalan kestabilan sinyal provider.
"Untuk anak di bawah 12 tahun, jika mengacu kepada pengumuman Kemenparekraf di Instagram, sekarang boleh masuk untuk objek wisata yang sudah mengantongi CHSE," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Senin 12 Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement