Advertisement

Eks Pegawai Yayasan UPN Mengadu ke Komnas HAM

Sunartono
Kamis, 16 September 2021 - 12:47 WIB
Sunartono
Eks Pegawai Yayasan UPN Mengadu ke Komnas HAM Sejumlah dosen dan tenaga kependidikan UPN Veteran Jogja menggelar aksi keprihatinan di Halaman Rektorat kampus setempat, Kamis (9/9 - 2021) lalu. / Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Eks Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta mengadu ke Komnas HAM karena tidak setuju adanya perjanjian PPPK dengan pemerintah. Aduan itu diterima Komnas HAM secara daring pada Rabu (15/9/2021).

Ketua Forum Eks Pegawai Tetap Yayasan UPN Arif Riyanto menjelaskan aduan secara daring itu  diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah poin keberatan terkait isi perjanjian PPPK yang diterbitkan oleh pemerintah. Saat ini ada ratusan eks pegawai tetap yayasan yang menolak memberikan tanda tangan.

Advertisement

BACA JUGA : Status Doktor Tak Diakui, Dosen & Karyawan UPN Gelar Aksi

“Apabila perjanjian kerja tersebut ditandatangani, yang dirugikan selain dosen dan tendik juga institusi UPN sendiri karena kualifikasi dosen menjadi sangat rendah. Para dosen tersebut juga tidak bisa mengajar di Program Studi Magister dan Doktoral. Kami hanya menunda hingga dilakukan perbaikan perjanjian kerja yang lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” katanya dalam rilisnya, Kamis (16/9/2021).

Wakil Ketua Forum Eks Pegawai Tetap Yayasan UPN Agus Salim mengatakan pihaknya mengadu ke Komnas HAM setelah sejumlah upaya yang dilakukan belum mendapatkan solusi yang nyatat dan berkeadilan. Menurutnya saat ini upaya untuk memperbaiki kontrak kerja PPPK saat ini juga sedang dilakukan oleh rektor UPN Veteran Yogyakarta dengan Kemendikbud Ristek.

“Upaya tersebut untuk sementara belum membuahkan hasil. Rekomendasi dari Komnas HAM nantinya diharapkan dapat mempercepat upaya penyelesaian yang dilakukan,” katanya.

Sebelumnya Rektor UPN Veteran Jogja M. Irhas Effendi menyatakan akan terus berupaya memperjuangkan nasib ratusan dosen dan tenaga kependidikan tersebut. Ketidaksesuaian isi dalam kontrak perjanjian kerja itu akan terus dikawal dengan terus menjalin komunikasi dengan pusat. Proses itu dilakukan melalui penyusunan naskah akademik untuk merevisi aturan tersebut.

"Naskah akademik ini merupakan kajian akademik tentang pentingnya posisi dosen dalam perguruan tinggi menyangkut pengembangan kompetensi, karier dan kualifikasi pendidikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement