Advertisement
Paritrana Award 2020: Sultan Komitmen Beri Jaminan Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan akan terus mendorong implementasi Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di DIY. Hal ini dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Demikian yang disampaikan Sri Sultan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat (17/9/2021), usai penyerahan hadiah Paritrana Award Tahun 2020 berupa satu unit mobil. Hadiah ini diberikan atas prestasi Pemda DIY yang berhasil menjadi Terbaik I untuk kategori Pemerintah Provinsi pada Paritrana Award 2020.
Advertisement
“Kami atas nama Pemerintah Daerah DIY, mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah melalui Paritrana Award Tahun 2020. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara pemerintah provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah DIY, termasuk di dalamnya pekerja non-ASN, dalam hal ini tenaga bantu [Naban] Pemda DIY, serta para pekerja rentan,” ujar Sri Sultan.
Gubernur DIY pun mengungkapkan, beragam upaya telah dilakukan oleh Pemda DIY dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. “Di antaranya melalui sinergitas antara Pemda DIY dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk regulasi mengenai Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di DIY,” terang Sri Sultan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, yang membuat DIY bisa memenangkan penghargaan ini tentu saja karena komitmen dari Gubernur DIY dengan program Sapta Upaya Paritrana atau Tujuh Upaya Paritrana.
“Paritrana itu sendiri dari Bahasa Sansekerta yang artinya perlindungan, sehingga program ini tujuan utamanya ialah memberikan program perlindungan kepada seluruh pekerja di wilayah DIY. Dan ini rasanya bisa menjadi dorongan bagi daerah lain supaya punya program yang sama,” paparnya.
Anggoro pun mengungkapkan, tujuan BPJS Ketenagakerjaan melalui Paritrana Award ini ialah ingin menjaga semua pihak untuk bersama-sama mendorong adanya jaminan tenaga kerja sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Inpres ini mengamanatkan kepada seluruh lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan para pekerja di wilayahnya terlindungi dengan program-program yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Ketua Panitia Tingkat Pusat Paritrana Award 2020, Tb. Achmad Choesni pun mengatakan, hadiah dan penghargaan ini sangat kecil dibandingkan komitmen yang diperlihatkan oleh Gubernur DIY. Selain komitmen dari pemerintah daerah, inti dari penghargaan ini ialah hasil yang dicapai dari komitmen yang telah dijalankan.
“Kami bersyukur, kali ini bisa datang langsung, sehingga bisa diperlihatkan dan dibuktikan soal komitmen yang telah dilakukan oleh Pemda DIY, ternyata sangat banyak dalam perlindungan tenaga kerja di DIY. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran yang menarik untuk kepala daerah lain,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekretariat Negara Terbitkan Kebijakan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- Libur Natal, Polres Bantul Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas
- Jadwal Keberangkatan KA Bandara YIA Hari Ini 26 Desember 2024, Ada Penambahan Perjalanan
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini 26 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Mulai Pukul 04.55 WIB
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Hari Ini 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo dan Kutoarjo-Jogja Kamis 26 Desember 2024, Beroperasi hingga Petang
Advertisement
Advertisement