Pembangunan PSEL Bantul Masih Tahap Persiapan, Ini Perkembangannya
Pemkab Bantul masih mematangkan persiapan pembangunan PSEL, mulai dari penyiapan lahan hingga penyusunan MoU dan PKS bersama Danantara.
Ilustrasi/Antara-Feny Selly
Harianjogja.com, JOGJA—Kota Jogja menjadi satu dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa yang melonggarkan aturan di kawasan pusat perbelanjaan atau mal di masa perpanjangan PPKM level 3. Melalui Inmendagri No.43/2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali, pemerintah memperbolehkan anak usia 12 tahun ke bawah masuk ke mal dengan sejumlah persyaratan.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan Kota Jogja menjadi salah satu wilayah yang menerapkan uji coba di kawasan mal sejalan dengan pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali di wilayah itu. Heroe memaparkan beberapa pekan terakhir kasus harian Covid-19 di wilayahnya bahkan hanya di angka 15 pasien.
BACA JUGA: RSPS Bantul Mulai Alihkan Tempat Tidur Covid-19 untuk Pasien Umum
Di sisi lain peningkatan vaksinasi harian juga semakin cepat, kemudian peningkatan kesembuhan besar, serta tingkat kematian turun cukup baik. Tak hanya itu, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 juga menurun di sejumlah rumah sakit rujukan. Heroe merujuk data Kementerian Perdagangan yang menyatakan tingkat kepatuhan prokes di mal mencapai 95-97% di Jogja.
"Kondisi sangat kondusif sekarang, cuma memang di masa seperti ini jangan mengabaikan penerapan protokol kesehatan meskipun anak 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal. Kami harap ini bisa menghidupkan geliat ekonomi menjadi normal, tapi semuanya harus tetap menjaga protokol kesehatan," ungkap Heroe, Selasa (21/9/2021).
Heroe tetap mewanti-wanti agar masyarakat tidak lengah dan bereuforia dengan pelonggaran ini. Dia berharap skema pelonggaran yang diberlakukan pemerintah bisa memicu geliat perekonomian sambil tetap berhati-hati terhadap potensi lonjakan kasus.
Dalam Inmendagri No.43/2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali, ada ketentuan pelonggaran di area pusat perbelanjaan yang memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan, tetapi tetap dalam pengawasan dan pendampingan orang tua. Anak juga belum diperbolehkan masuk ke area bioskop. Bioskop diperbolehkan buka dengan sejumlah ketentuan serta jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Dulu Susah Sinyal, Sekarang Kampung Ngentak Mangir Jadi Kampung Internet
Marketing Communication Galeria Mall, Asia Larasati, menyebut sudah tidak ada pembatasan lagi dengan usia pengunjung. “Pengunjung yang datang harus sudah divaksin dan menunjukkan scan barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Laras.
Orang tua yang mendampingi anak wajib sudah divaksinasi dan menjaga aktivitas anak di area mal. Area bermain anak juga belum beroperasi. Hal ini sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah. "Syarat masuk anak di bawah umur 12 tahun selalu dengan pengawasan orang tua," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul masih mematangkan persiapan pembangunan PSEL, mulai dari penyiapan lahan hingga penyusunan MoU dan PKS bersama Danantara.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 21 Juli 2026 berlangsung di Kantor PJR Prambanan. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 21 Juli 2026 tersedia di Alkid dan Simon Palace. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
BMKG memprakirakan cuaca di seluruh wilayah DIY cerah pada Selasa 21 Juli 2026. Suhu udara berkisar 21-31 derajat Celsius.
Wamentan Sudaryono menyebut program biodiesel B50 mempercepat swasembada energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan impor solar.
Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 21 Juli 2026 digelar di Kalurahan Candibinangun, Pakem. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.