Advertisement
Tak Ada Lagi IMB, Pemkab Berlakukan Pengurusan PBG
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Pemkab Sleman menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 September lalu.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Advertisement
"Pemkab secara resmi melaksanakan proses perubahan kebijakan tersebut mulai 1 September, tahun ini. Sejak saat itu, kami tidak melayani pengajuan IMB tapi PBG," katanya, Rabu (22/9/2021).
Proses PBG ini, lanjut Amperawan, semuanya dilaksanakan secara online. Sistemnya disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disebut Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Dengan sistem ini, maka permohonan PBG dapat dilakukan secara online di manapun.
"Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Alhamdulillah animo masyarakat dengan perubahan ini ternyata tidak surut," katanya.
BACA JUGA: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Ini Tanggapan YLBHI
Sampai saat ini, ia mencatat sebanyak 156 permohonan yang masuk dalam sistem SIMBG ini.
Dari jumlah tersebut, baru dua permohonan yang berhasil menyelesaikan proses PBG dengan SIMBG. Sebab, banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan semua proses berbasis online.
Misalnya, Pemohon diminta melengkapi keseluruhan persyaratan sesuai dengan karakter bangunan. Pemohon juga dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG. "Pemohon diberikan kesempatan lima kali melakukan perbaikan. Jika lebih dari 5 kali, pemohon harus mengajukan permohonan baru," jelasnya.
Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Riyanto mengatakan saat ini instansinya hanya memberikan pendampingan kepada masyarakat yang datang untuk mengajukan permohonan izin atau perubahan IMB di DPMPPT.
Riyanto mengatakan DPMPPT juga melakukan pendampingan pengisian SIMBG dan memberikan informasi besaran retribusi serta menerbitkan SK PBG bagi pemohon yang kemudian secara teknis berada di DPUPKP. Pendampingan dilakukan karena belum semua orang melek teknologi atau terbiasa dengan digital.
"Jadi yang semula pengurusan IMB diproses di DPMPPT maka sekarang tidak lagi. Kami dalam hal ini hanya membantu masyarakat yang belum memahami perubahan IMB ke PBG ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- BREAKING NEWS: PSS Bakal Ganti Wagner Lopes, Pelatih Baru Diumumkan dalam Waktu Dekat
- Info Lowongan Lur! Pemkab Gunungkidul Buka 449 Formasi PPPK
- Pencurian Perhiasan Emas Kulonprogo, Korban Mengalami Kerugian Rp12 Juta
- Pjs Bupati Bantul Menandatangani Perjanjian Kerja sama dan Pengiriman Perdana RDF ke Pabrik Solusi Bangun Indonesia di Cilacap
- Pedagang Pasar se-Sleman Titip Harapan Besar kepada Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement