Advertisement
Tak Ada Lagi IMB, Pemkab Berlakukan Pengurusan PBG
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Pemkab Sleman menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 September lalu.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Advertisement
"Pemkab secara resmi melaksanakan proses perubahan kebijakan tersebut mulai 1 September, tahun ini. Sejak saat itu, kami tidak melayani pengajuan IMB tapi PBG," katanya, Rabu (22/9/2021).
Proses PBG ini, lanjut Amperawan, semuanya dilaksanakan secara online. Sistemnya disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disebut Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Dengan sistem ini, maka permohonan PBG dapat dilakukan secara online di manapun.
"Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Alhamdulillah animo masyarakat dengan perubahan ini ternyata tidak surut," katanya.
BACA JUGA: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Ini Tanggapan YLBHI
Sampai saat ini, ia mencatat sebanyak 156 permohonan yang masuk dalam sistem SIMBG ini.
Dari jumlah tersebut, baru dua permohonan yang berhasil menyelesaikan proses PBG dengan SIMBG. Sebab, banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan semua proses berbasis online.
Misalnya, Pemohon diminta melengkapi keseluruhan persyaratan sesuai dengan karakter bangunan. Pemohon juga dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG. "Pemohon diberikan kesempatan lima kali melakukan perbaikan. Jika lebih dari 5 kali, pemohon harus mengajukan permohonan baru," jelasnya.
Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Riyanto mengatakan saat ini instansinya hanya memberikan pendampingan kepada masyarakat yang datang untuk mengajukan permohonan izin atau perubahan IMB di DPMPPT.
Riyanto mengatakan DPMPPT juga melakukan pendampingan pengisian SIMBG dan memberikan informasi besaran retribusi serta menerbitkan SK PBG bagi pemohon yang kemudian secara teknis berada di DPUPKP. Pendampingan dilakukan karena belum semua orang melek teknologi atau terbiasa dengan digital.
"Jadi yang semula pengurusan IMB diproses di DPMPPT maka sekarang tidak lagi. Kami dalam hal ini hanya membantu masyarakat yang belum memahami perubahan IMB ke PBG ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Advertisement
Advertisement