Advertisement
Tak Ada Lagi IMB, Pemkab Berlakukan Pengurusan PBG

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Pemkab Sleman menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 September lalu.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Advertisement
"Pemkab secara resmi melaksanakan proses perubahan kebijakan tersebut mulai 1 September, tahun ini. Sejak saat itu, kami tidak melayani pengajuan IMB tapi PBG," katanya, Rabu (22/9/2021).
Proses PBG ini, lanjut Amperawan, semuanya dilaksanakan secara online. Sistemnya disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disebut Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Dengan sistem ini, maka permohonan PBG dapat dilakukan secara online di manapun.
"Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Alhamdulillah animo masyarakat dengan perubahan ini ternyata tidak surut," katanya.
BACA JUGA: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Ini Tanggapan YLBHI
Sampai saat ini, ia mencatat sebanyak 156 permohonan yang masuk dalam sistem SIMBG ini.
Dari jumlah tersebut, baru dua permohonan yang berhasil menyelesaikan proses PBG dengan SIMBG. Sebab, banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan semua proses berbasis online.
Misalnya, Pemohon diminta melengkapi keseluruhan persyaratan sesuai dengan karakter bangunan. Pemohon juga dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG. "Pemohon diberikan kesempatan lima kali melakukan perbaikan. Jika lebih dari 5 kali, pemohon harus mengajukan permohonan baru," jelasnya.
Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Riyanto mengatakan saat ini instansinya hanya memberikan pendampingan kepada masyarakat yang datang untuk mengajukan permohonan izin atau perubahan IMB di DPMPPT.
Riyanto mengatakan DPMPPT juga melakukan pendampingan pengisian SIMBG dan memberikan informasi besaran retribusi serta menerbitkan SK PBG bagi pemohon yang kemudian secara teknis berada di DPUPKP. Pendampingan dilakukan karena belum semua orang melek teknologi atau terbiasa dengan digital.
"Jadi yang semula pengurusan IMB diproses di DPMPPT maka sekarang tidak lagi. Kami dalam hal ini hanya membantu masyarakat yang belum memahami perubahan IMB ke PBG ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Parah! Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Jokowi Izinkan
Advertisement

Libur Panjang, Ini 3 Penginapan di Bawah Rp200.000 Dekat Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Yogyakarta, 3 Pantai di Gunungkidul Ini Punya Tebing yang Cantik
- Mafia Tanah Kas Desa Diduga Kelola 25 Titik Perumahan, Satpol PP: Masih Ditelusuri
- Kirab Wayang Beber Jadi Penanda Hari Lahir Pancasila
- Pesawat N-250 Gatotkaca Mahakarya BJ Habibie Dicuci
- Pantai Parangtritis Masih Jadi Favorit Wisatawan di Musim Libur Long Weekend
Advertisement
Advertisement